-->

Polres Mimika Amankan Pemuda Penyerang Warga Jalan Belibis

Polres Mimika Amankan Pemuda Penyerang Warga Jalan Belibis

TIMIKA (MIMIKA) - Seorang pemuda bernama Rio warga jalan Perintis Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika terpaksa diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) jenis parang. Selain membawa sajam, Rio juga melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Belibis, Kamis (13/4) malam.

Pemuda yang masih berumur 19 tahun tersebut diamankan saat berada di Jalan Belibis usai kejadian penyerangan yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIT.

Pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras, sehingga saat diinterogasi oleh petugas, pelaku kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Ia diduga kuat akan melakukan tindak kejahatan dengan mencari sasaran korban. Pasalnya, kepada petugas, pelaku mengaku telah mempersiapkan sajam. Sajam tersebut dibawa dari rumah dan diselipkan dibalik baju. Namun, sebelum melakukan aksinya, petugas kepolisian terlebih dulu menangkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Salam Papua dilapangan, pelaku awalnya muncul sendirian dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang warga yang ada didepan ruko depan Bank Mandiri.

Setelah itu, muncul lagi empat orang yang merupakan teman pelaku. Bukan saja penyerangan, pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor yang parkir didepan ruko.

Setelah melakukan aksinya empat orang teman pelaku kemudian pergi. Sementara Pelaku (Rio) tetap berada di lokasi kejadian, tiba anggota Polres Mimika yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, kemudian meringkus pelaku serta barang bukti parang yang dipegang pelaku saat itu ke Polres Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika kepada Salam Papua membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata Dion, hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Sementara itu rekan pelaku lainnya telah hadir ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan. Pelaku terancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (salampapua.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah