-->

PTFI Batal Giring Indonesia di Arbitrase Internasional

 
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) batal menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Perusahaan tambang yang bermarkas di Arizona, Amerika Serikat (AS), ini akhirnya sepakat berunding dengan pemerintah selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.

Sebelumnya, Freeport sempat menyatakan akan mengajukan gugatan ke aribitrase internasional jika dalam waktu 120 hari dari 18 Februari 2017 tak mendapat solusi memuaskan dari pemerintah. Freeport melontarkan ancaman itu karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) telah dilanggar pemerintah.

Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, yang juga Ketua Tim Perundingan pemerintah dengan Freeport, menuturkan Freeport bahkan tak pernah menyebutkan waktu 120 hari kepada pemerintah.

"Selama kita melakukan pembahasan dengan Freeport, 120 hari itu tidak pernah kita bahas. Kita dan Freeport sepakat 8 bulan," kata Teguh dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Dalam waktu 8 bulan yang telah disepakati, pemerintah dan Freeport akan terus bernegosiasi mencari solusi permanen. Perundingan antara pemerintah dan Freeport dibagi dalam 2 pendekatan, yakni pendekatan untuk penyelesaian jangka pendek dan yang kedua untuk jangka panjang.

Masalah jangka pendek, yaitu kelangsungan operasi tambang Freeport, sudah diselesaikan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.

Sedangkan masalah jangka panjang terkait dengan stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter. Empat isu ini mulai dibahas minggu depan.

"Mulai minggu depan kita melakukan pembahasan jangka panjang selama 8 bulan sejak 10 Februari, berakhir 10 Oktober 2017. Yang dibahas terkait ketentuan stabilitas investasi. Kedua adalah keberlangsungan operasi Freeport. Ketiga terkait divestasi. Keempat pembangunan smelter. Jadi kami masih punya waktu ke depan," ucap Teguh.

Dalam perundingan dengan Freeport ini, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pihak-pihak lain yang terkait langsung dengan operasi Freeport.

Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkan IUPK dan kembali ke KK. Tetapi Teguh mengingatkan, sesuai ketentuan PP 1/2017, pemegang KK dilarang ekspor konsentrat.

"Untuk jangka panjang, kalau 8 bulan Freeport dalam posisi ke KK, pada dasarnya menurut PP 1/2017 kan memang diberi pilihan. Dia bisa kembali ke KK tapi tidak boleh ekspor," cetusnya. (detik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah