-->

Samsudin Anggiluli Serahkan DPA SKPD Tahun 2017

 
TEMINABUAN (SORSEL) -Bupati Sorong Selatan (Sorsel) Samsudin Anggiluli, SE menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 di kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorsel Jumat (3/3) bulan lalu bertempat di Hotel Mratuwa Sesna Teminabuan.

Penyerahan DPA SKPD ini diawali dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Sekretaris BPKAD Sorsel Yakonias Tigori, SE dan penandatanganan Pakta Integritas oleh lima perwakilan SKPD.

Selanjutnya Bupati Samsudin Anggiluli menyerahkan DPA SKPD secara simbolis kepada 5 Pimpinan SKPD yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Distrik Seremuk Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sorsel Drs.Martinus Salamuk; Plt.Sekda Sorsel Dance Yulian Flassy, SE.M.Si: Ketua DPRD Sorsel Jevries N. Kewetare, SP; Kapolres Sorsel AKBP Iwan Surya Ananta, S.IK; Perwira Penghubung Kodim 1704 Sorong, Mayor Inf. Wilson P; Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sorsel, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama dan undangan lainnya.

 Bupati Samsudin Anggiluli dalam arahannya terkait sistem penggunaan dan pengelolaan keuangan daerah oleh masing-masing SKPD meminta Pimpinan SKPD diminta untuk benar-benar proaktif melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di unit masing-masing, konsisten dalam perencanaan dan pelaksanaan, pengendalian pelaporan dan penyerahan kegiatan yang telah selesai tepat waktu dan bermutu.

Pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu diminta juga agar pengguna dan pengelola anggaran dapat membuat petunjuk operasional kegiatan atau kerangka acuan kerja pada setiap kegiatan, sehingga mudah dilakukan evaluasi terhadap keberhasilan program dan kegiatan.

 Lanjut Bupati Samsudin Anggiluli, pengguna dan pengelola anggaran harus melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam tahun anggaran berjalan. Setiap kegiatan yang dilaksanakan, harus sesuai kualifikasi teknis, persyaratan dan spesifikasi gambar, serta ketentuan lain yang sudah diatur dalam kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK).(pemkabsorsel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah