-->

Sengketa dengan Pemilik Ulayat, Warga Perumahan KPR Exim Sorong Minta Perhatian Pemerintah

 
KOTA SORONG - Warga perumahan KPR Exim Kota Sorong, Provinsi Papua Barat berharap DPRD setempat dapat mengatasi sengketa tanah antara masyarakat pemilik perumahan dan pemilik hak ulayat.

Ketua RT 01 Perumahan KPR Exim, Kelurahan Malanu Sorong Lois Dumatubun, di Sorong, Jumat, mengatakan sebanyak 189 rumah warga setempat digugat membayar ganti rugi tanah oleh dua marga yang mengaku pemilik hak ulayat, yakni Ulim dan Watolo sebesar Rp350 juta per rumah.

Sementara warga tidak mengetahui siapa pemilik hak ulayat tanah tersebut, mengingat warga membeli rumah secara angsuran dari Bank Exim yang saat ini menjadi Bank Mandiri, dan telah memiliki sertifikat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karena itu, kata dia, warga KPR Exim meminta kepada wakil rakyat agar membantu warga mencari jalan keluar penyelesaian sengketa tanah tersebut.

"Kami berharap DPRD Kota Sorong mempertemukan kami dengan pihak terkait yakni pemilik ulayat, Bank Mandiri, serta Badan Pertanahan untuk membahas dan mencari solusi permasalahan tanah perumahan tersebut," ujarnya lagi.

Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya secara terpisah mengatakan, selaku wakil rakyat akan membantu masyarakat untuk mencari jalan keluar permasalahan itu.

"Kami sudah menerima pengaduan dari warga perumahan KPR Exim Malanu atas kasus sengketa tanah itu," ujarnya pula.

Menurutnya, DPRD mencari waktu yang tepat untuk mengumpulkan semua pihak terkait dapat duduk bersama membahas serta mencari solusi permasalahan sengketa tanah tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah