-->

Terima Status IUPK, Freeport Mulai Ekspor Konsentrat

 
JAKARTA- ‎Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan PT Freeport Indonesia (FI) bisa memulai ekspor konsentrat bila menerima status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) I dalam negeri. Perundingan antara pemerintah dan Freeport masih berlangsung.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan izin ekspor konsentrat hanya diberikan bagi pemegang IUPK. Pemegang Kontrak Karya (KK) bisa mendapat izin tersebut jika beralih menjadi IUPK. Freeport pada prinsipnya sudah bersedia menjadi IUPK.

"Rekomendasi ekspor enggak bisa didasarkan KK lagi harus didasarkan oleh IUPK. Kalau bisa selesai dalam waktu singkat mungkin akan langsung berjalan," kata Jonan di Jakarta, Kamis (30/3).

Jonan menuturkan rekomendasi izin ekspor sejalan dengan amanat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, dia menegaskan persyaratan memperoleh izin ekspor yakni membangun smelter. Pembangunan smelter ini tiap enam bulan akan dievaluasi kemajuannya. Bila dalam enam bulan belum mencapai minimal 90 persen, dari rencana kerja maka sanksi berupa pencabutan rekomendasi akan diterapkan. "Pemerintah sendiri tetap firm, harus IUPK enggak bisa enggak," tegasnya.

Kementerian ESDM sebenarnya sudah menerbitkan IUPK bagi Freeport pada 10 Februari kemarin dan rekomendasi izin ekspor Freeport pada 17 Februari kemarin. Hanya saja perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak IUPK dan rekomendasi izin ekspor lantaran belum memuat kepastian fiskal dan jaminan hukum seperti dalam KK. (beritasatu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah