-->

Tersangkut Pilkada Jayapura, 18 Kepala Distrik Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

 
KOTA JAYAPURA - Sebanyak 18 kepala distrik dari 19 kepala distrik dilingkungan Kabupaten Jayapura,Papua pada Jumat (7/4) diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri .

Penyerahan ke-18 kepala distrik dilakukan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21, kata Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas kepada Antara, Jumat.

Dikatakan, para kepala distrik yang diserahkan itu terkait kasus pilkada yang dilaporkan ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang sebelumnya sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Proses pidana terus dilakukan dan kini sudah ditangani kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Mereka akan dikenakan Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 jo pasal 71 UU No 10 tahun 2016 dengan ancaman enam bulan penjara," kata AKBP Urbinas.

Ke-18 kepala distrik yang terkait kasus pilkada yaitu N Kadistrik Kaureh, G Kadistrik Depapre, EY Kadistrik Nimboran, SO Kadistrik Sentani Timur, BP Kadistrik Nimblong, N Kadistrik Nimbrongkrang, SM Kadistrik Kemtuk, WF Kadistrik Waibu, MJ Kadistrik Urum Guay, YY Kadistrik Raven Rara.

Kemudian, DT Kadistrik Ebungfauw, AL Kadistrik Airu, KA kadistrik Yapsi, MS Kadistrik Gresi Selatan, OS Kadistrik Sentani Barat, OT Kadistrik Sentani Selatan dan EYD Kadistrik Demta serta AA Kadistrik Sentani. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah