-->

KPU Papua Gelar Evaluasi ASN

JAYAPURA - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Papua menggelar rapat evaluasi dilingkup internal ASN ( aparat sipil negara ) sebagai wujud meningkatkan LAKIP ( laporan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah ), di Aula KPU Papua, Jumat ( 2/2/ 2018).

Pelakana tugas ( plt ) Sekretaris KPU Papua, Mikha Sraun, SE mengungkapkan ada empat hal mendasar yang menjadi perhatian dalam pembahasan rapat tersebut. Pertama disiplin jam masuk kantor jam 8.00 pagi hingga jam 16.00 sore, itu menurut aturan ASN.

Namun, di moment pilkada ini jadwal kegiatan di  KPU tentulah semakin padat, sehingga ASN di KPU Papua pulang kantor bahkan hingga malam,” meskipun bekerja sampai larut malam itu semua kami lakukan sepenuh hati sebagai ASN yang bertanggungjawab mensukseskan pilkada,” tukasnya.

Kemudian, lanjut Mikha hal kedua hal mendasar yakni terkait dengan seragam, dalam rapat diputuskan, ASN wajib berpakaian seragam warna Abu abu di hari Senin, kemudian selasa dan kamis berpakain putih, rabu coklat, pada hari Jumat pakaian bebas rapi.“Untuk honorer juga kami upayakan harus ada seragam, untuk sementara wajib memakai pakaian hitam putih setiap ke kantor,” tuturnya kepada media kpu 

Ketiga,  pihaknya juga mengevalusai tentang mekanisme kerja harus dilakukan sesuai dengan  SOP  ( Standar Operasional Prosedur ) karena itu seluruh pejabat maupun staf ASN dilingkup secretariat KPU Papua harus memahami tupoksinya masing masing,” tupoksi masing masing harus dilaksanakan dan sesuai SOP,” katanya.

Misalnya, Mikha mencontohkan, apabila  masing masing Kabag ( kepala bagian ) dan Kasubag ( Kepala sub bagian ), kalau ada perintah mendadak dari komisioner terkait tugas tugas tertentu harus berkoordinasi kepada Sekretaris selaku pimpinan ASN di internal secretariat KPU Papua.

Hal itu, lanjutnya dilakukan agar semua prosedur administrasi dalam bentuk kegiatan apapun harus mengetahui sekretaris selaku pimpinan ASN, “tidak bisa langsung dilimpahkan ke staf dan tanpa diketahui sekretaris. Harus melalui mekanisme,” paparnya.

Begitupun, lanjut ia menjelaskan dari sisi mekanisme kerja, setiap tugas yang akan dilakukan komisoner diperintahkan ke sekretaris, dari sekretaris di koordinasikan ke Kabag terkait tupoksi ( tugas pokok dan fungsi ) masing masing. Dengan begitu mekanisme kerja terarah sesuai SOP sehingga tertib administrasi, “ intinya kita mau agar tertib administrasi,  dan mekanisme kerja itu harus terarah sesuai dengan prosedur mekanisme yang ada,” terangnya.

Dan terakhir atau yang keempat itu,kata Mikha berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, kalau ada kegiatan yang nilainya di atas Rp 50 juta, mekanismenya harus melalui pejabat pengadaan yang memeriksa dan menyetujui apakah setiap spesifikasi harga satuan barang sudah sesuai,”  Kalau diatas 50 juta harus melalui SPK atau surat perintah kerja,” singkatnya. ( sim/ KPU Papua )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah