-->

Polisi Bubarkan Massa Demonstran di Waena, Amankan 18 Orang

Polisi Bubarkan Massa Demonstran di Waena, Amankan 18 OrangWAENA, LELEMUKU.COM – Belasan warga dan puluhan motor yang tidak dilengkapi surat-surat diamankan pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota, Provinsi Papua saat membubarkan massa yang hendak melakukan aksi demonstrasi di Perumnas III Waena dan Expo Waena, Distrik Heram pada Rabu (19/12).

Dalam pembubaran tersebut, para demonstran yang tidak memiliki ijin melakukan aksi anarkis dengan membakar sebuah mobil rusak yang terparkir didepan rumah warga di depan Rusunawa perumnas III Waena.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK ketika dikonfirmasi menuturkan, pembubaran massa tersebut lantaran tidak memiliki ijin dari pihak kepolisian bahkan surat pemberitahuan dari Polda Papua yang menolak ijinnya sudah disampaikan untuk tidak melakukan aksi tersebut.

“Kami lakukan Patroli dan razia terkait dengan aksi demo yang tidak memiliki ijin. Tadi kami telah melakukan pembubaran terhadap beberapa titik kumpul massa kemudian kami himbau untuk bubar dan pulang,” tuturnya.

Dirinya menerangkan, dalam pembubaran diberbagai tempat tersebut pihaknya mengamankan 18 orang yang diduga sebagai koordinator massa, dua diantaranya diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dan dalam pemeriksaan pihak Polsek Abepura.

“16 orang yang diamankan saat ini di Polres untuk dilakukan pendataan dan klarifikasi terkait perannya masing-masing, sementara 2 lainnya dibawa ke Polsek Abepura lantaran kedapatan membawa motor hasil curian,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, selain mengamankan 18 orang, personil juga berhasil mengamankan 38 unit motor yang diduga kuat sebagai motor hasil curian serta alat tajam dan simbol-simbol terlarang yang digunakan.

“Satu diantara 38 motor ada laporan polisinya atas pencurian kendaraan bermotor sementara sisanya masih dilakukan pengecekan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota,” Ungkap Kapolres.

Ia pun menambahkan terkait dengan kepemilikan senjata tajam nantinya akan diproses dengan undang-undang darut nomor 12 tahun 1951.

“Kalau kepemilikan Sajam kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku, dan sisanya kami akan lakukan introgasi 1×24 kemudian akan dipulangkan dengan catatan,” Pungkas AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK. (HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah