-->

Polisi Gelar Olah TKP Kebakaran di Kebakaran 12 Unit Ruko dan Kantor di Setiapura II

Polisi Gelar Olah TKP Kebakaran di Kebakaran 12 Unit Ruko dan Kantor di Setiapura IIJAYAPURA, LELEMUKU.COM – Tim Identikasi Reskrim Polres Jayapura menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kebakaran 12 unit bangunan ruko dan 1 unit bangunan kantor bertempat di Jalan Setiapura II Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (30/07/2019.

Kegiatan Olah TKP dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK disaksikan langsung oleh Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK mengatakan. Olah TKP ini dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran yang menghanguskan 12 unit ruko dan 1 bangunan kantor.

Ia menerangkan, tim identifikasi kami mulai melakukan olah TKP ditempat yang diduga asal mula api yang menyebabkan kebakaran yaitu kios Alya/Klontongan.

“Dimana tim mengamankan sambungan kabel listrik yang melekat dengan stok lampu pada tembok bangunan kamar mandi toko emas bintang cahaya yang bersebelahan dengan bangunan kios Alya,” ujarnya.

“Selanjutnya tim juga melakukan olah TKP di ruangan kamar tidur bangunan milik alya untuk mencari mula api dan tim mengamankan kabel kontak listrik dan kasur yang ada pada kamar tidur milik bangunan kios alya,” terang AKP Sugeng.

Ia menambahkan, menurut informasi awalnya kasur terbakar dari ulah seorang anak bermain korek, yang kemudian api membesar dan merembet namun yang jelas kasus ini masih dalam penyelidikan oleh penyidik.(HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah