-->

AJI Jayapura Kecam Teror dan Intimidasi ke Pemimpin Media Jubi, Victor Mambor

AJI Jayapura Kecam Teror dan Intimidasi ke Pemimpin Media Jubi, Victor Mambor.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura mengecam aksi intimidasi dan teror terhadap jurnalis media Jubi, Victor Mambor. Teror terhadap Mambor yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi itu dinilai AJI Jayapura sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Papua.

Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw mengatakan orang tidak dikenal merusak mobil milik Mambor pada Rabu (21/4/2021) dini hari. Kaca depan mobil yang terparkir di samping rumah Mambor itu berlubang dan retak karena dipukul dengan benda tumpul. Sejumlah dua kaca pintu mobil itu diduga dipukul benda tajam hingga berlubang.

Pelaku yang tidak dikenal itu juga mencoreti dua pintu mobil Mambor dengan cat semprot berwarna oranye. “Perusakan terjadi pada dini hari, diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WP,” kata Ireeuw, sebagaimana dikutip dari keterangan pers tertulis AJI Jayapura, Kamis (22/4/2021).

Ireeuw menyatakan teror dan intimidasi itu merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Ia menyatakan teror dan intimidasi itu mengancam kebebasan pers di Papua, dan secara luas di Indonesia. Diduga kuat, teror yang dialami Mambor itu  terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu.

“Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi. Sebelumnya, telah terjadi serangan digital, [berupa] doxing dan penyebaran flyer di media sosial. Konten [flyer itu] menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalisasi media maupun pribadi Victor,” kata Ireeuw.

AJI Jayapura meminta siapapun pihak yang melakukan teror atau intimidasi terhadap Mambor itu untuk menghentikan aksinya. AJI Jayapura meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus itu, dan menangkap para pelakunya.

AJI Jayapura meminta semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima. Setiap respon atas pemberitaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, sebagaimana telah diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Baca juga: Berita Papua di media luar negeri dan akses jurnalis ke Tanah Papua

“Di dalamnya telah diatur, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, bisa menyampaikan ‘Hak Jawab’. Jika belum puas, bisa dilanjutkan dengan mengadukan media itu kepada Dewan Pers,” kata Ireeuw.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jayapura, Fabio Maria Lopes Costa menyatakan pihaknya mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. “Kami mengingatkan, bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi Pasal 8 UU Pers yang menyatakan ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’,” kata Fabio.

Lanjut dia,  AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran informasi. AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang atau dialami jurnalis lain di Papua dan Papua Barat. (Jubi.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah