-->

Tito Karnavian Tunjuk Michael Rooney Gomar Sebagai Penjabat Bupati Mappi

Tito Karnavian Tunjuk Michael Rooney Gomar Sebagai Penjabat Bupati Mappi.lelemuku.com.jpg
KEPI, LELEMUKU.COM – Michael R. Gomar. S.STP. M.Si akan dilantik sebagai penjabat Bupati Mappi oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP) Gd.C. Lt 3, Kemandagri, Jln Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Jumat (27/5/2022) pukul 13.30 WIB.

Pemberitahuan pelantikan ini sesuai dengan undangan dari Kementerian Dalam Dalam Negeri No. 005/2837/SJ, tertanggal 25 Mei 2022 yang ditujukan kepada Michael Gomar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika ini akan dilantik menggantikan pasangan Kristosimus Yohanes Agawemu dan Jaya Ibnu Suud,ST yang memimpin Kabupaten Mappi selama periode 2017-2022, sambil mempersiapkan proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

"Sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.91-1215 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Mappi Provinsi Papua, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berkenan melantik saudara sebagai Penjabat Bupati Mappi," bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal ,(Sekjen) Mendagri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.

Ia akan dilantik bersama 4 Penjabat Bupati lainnya di Provinsi Papua, diantaranya Bupati Sarmi, Bupati Nduga, Bupati Lanny Jaya dan Walikota Jayapura.

Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano akan digantikkan oleh Frans Pekey. Sementara 3 pejabat lainyang belum disebutkan namanya akan menggantikan Bupati masing-masing; yakni Bupati Sarmi, Eduard Fonataba, Bupati Lanny Jaya, Befa Yigibalom, Bupati Nduga dan Wentius Nimiangge. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah