-->

Polres Jayapura Berhasil Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak

Polres Jayapura Berhasil Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak

SENTANI, LELEMUKU.COM - Press conference pengungkapan kasus percobaan penculikan anak yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura Doyo Baru. Selasa, 07/02/2023 siang.

Disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK, Kasie Humas Iptu Priyono serta Kanit Tipidkor Ipda Tri Nova Pamungkas S.Tr.K press conference terkait kasus percobaan penculikan anak dengan menghadirkan pelaku berinisial II (24).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH dalam press conferencenya mengatakan kasus percobaan penculikan anak tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 (sore) dengan korban seorang anak laki - laki berinsial MNA (12)  "pelaku II (24) berhasil kami tangkap tadi malam dirumahnya yang berada di Kampung Puay Sentani Timur, kasus percobaan penculikan ini terjadi saat korban yang pulang mengaji turun dari taksi (angkot) di depan kantor Distrik Sentani (mata jalan keluar pasar baru) dan hendak masuk ke pasar disaat bersamaan pelaku menghampiri korban dan mengajaknya berjalan kaki hingga samping SDS Angkasa (jalan kemiri) tentunya dengan iming - iming mengajak makan dirumahnya dimana pelaku sempat membelikan korban air minum, sesampainya di samping SDS Angkasa pelaku mengajak korban masuk ke dalam semak - semak namun korban menolak hingga berteriak minta tolong," ungkapnya.

Lanjut Kapolres "korban yang berteriak membuat pelaku panik hingga membuat pelaku mencekik dan memukul korban namun korban berhasil melarikan diri, korban yang keluar dari semak - semak kemudian ditolong dan diberi tumpangan oleh sepasang suami istri hingga mata jalan Tabita, akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung, motifnya korban hendak melakukan pencabulan, diketahui pelaku memiliki seorang istri," 

"saat ini pelaku II (24) sudah mendekam di rutan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya. (HumasPolresJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah