-->

44 Anggota DPRD Papua Barat yang Terlibat Korupsi Naik Banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura

KOTA JAYAPURA- Sebanyak 44 terdakwa DPRD Papua Barat  akhirnya mengajukan  upaya  hukum  banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura.

Sebelumnya 44 wakil rakyat yang terlibat korupsi APBD senilai Rp22 miliar, divonis melanggar   UU No. 30  Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi dan UU No.20 Tahun  2001 Tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.

Mereka masing-masing  dihukum 12  bulan 15 bulan penjara pada  sidang  keputusan   Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri  Klas 1  A Jayapura,  Senin (10/02/2014) lalu.

Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura Khairul Fuad, S.H., M.Hum., melalui  Panmud Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura Ahab Pallora, S.H., ketika dikonfirmasi Bintang Papua di ruang kerjanya, Kamis (27/02/2014)  mengutarakan atas keputusan  tersebut  Penasehat Hukum Piter Ell, S.H.,  dan Rekan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua menyatakan upaya hukum tingkat  banding ke ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Masing-masing  Penasehat Hukum Piter Ell, S.H.,  dan Rekan 14 Februari  2014 dan  JPU  Kejati Papua 17 Februari 2014 lalu.

“Sementara kami masih  pemberkasan selama sebulan terhitung dari tanggal pengajuan   banding, untuk dikirim  kepada Pengadilan Tinggi Jayapura,”  ujar Ahab Pallora.

Ketua Majelis Hakim  Khairul Fuad sebelumnya  menuturkan, apabila  lewat  7 hari para terdakwa  tak  mengajukan upaya  hukum berarti hukuman ini  mempunyai kekuatan tetap. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah