-->

Kejati Papua Nilai Penetapan 5 Tersangka Korupsi Dana Kredit Bank Papua untuk Pasar Inpres Serui, Keliru

KOTA JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menduga ada kesan terburu – buru dan keliru dalam penetapan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit Bank Papua sebesar Rp. 50 Miliar untuk pembangunan Pasar Inpres Serui pada tahun 2010 lalu.

Karena itu, setelah mengirimkan tim penyidik dari Kejati Papua ke Serui beberapa waktu lalu, kemarin Kejati Papua Marulli Hutagalung melalui Kejari Serui Damrah Muin menegaskan bahwa kasus tersebut di kembalikan ke Kejari Serui untuk di lidik terlebih dahulu dan memutuskan, apakah kelima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2011 tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

“Kajati Papua masih ragu untuk melakukan penahanan terhadap 5 tersangka yang sudah ditetapkan tahun 2011 lalu itu, karena di duga kuat pemeriksaan waktu itu belum mencukupi 2 alat bukti lalu tetapkan orang jadi tersangka”, kata Damrah Muin Rabu (1/10/2014), yang dikabarkan akan memperoleh penghargaan dari Kejagung sebagai Kejari terbaik karena kinerjanya dalam hal penegakan hukum di wilayahnya itu.

Menurutnya jangankan dilakukan penahanan, di jadikan tersangka saja harus cukup 2 alat bukti, sehingga Kajati Papua melimpahkan kasus tersebut kembali ke Kejari Serui untuk di tindak lanjuti.

“Prinsip saya kalau orang tidak terbukti, baik kasus pidana umum maupun korupsi, saya akan umumkan kepada masyarakat. Sehingga saya berharap masyarakat tetap bersabar, setelah saya terima limpahan berkasnya dari Kejati, saya akan bentuk tim lagi untuk mendalami dan memastikan kasus ini”, kata Damrah Muin.

Ketika ditanya apakah kasus ini sengaja dipolitisasi sehingga penetapan 5 orang tersangka belum mencukupi 2 alat bukti, Kajari menolak berwacana, namun ia mengakui telah ditugaskan Kejati untuk memberikan keterangan kepada masyarakat Kepulauan Yapen atas perkembangan penyelidikan kasus ini.

“saya tidak bisa katakan bahwa kasus ini dipolitisasi, tapi mungkin saja ada
pendapat lain dari Kajari dan Kajati terdahulu sehingga mereka tetapkan 5 orang ini sebagai tersangka”, katannya lagi.

Ia berharap seluruh masyarakat Kepulauan Yapen bersabar dan memantau kasus ini, karena ia pastikan apabila sudah ada kepastian, akan di umumkan ke publik sejelas – jelasnya terkait kasus ini.

Menurutnya, karena lokasi kejadiannya perkara tindak pidana korupsi (locus de licti) yang dituduhkan terjadi di wilayah hukum Kejari Serui, maka Kejati Papua melimpahkan berkas kasus dimaksud kepada Kejari Serui untuk di lidik ulang dan di putuskan status kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2011 lalu itu.

“saksi – saksinya dan tersangka semuanya di Serui, kalau mau diperiksa di Jayapura tentunya biaya tinggi, makanya di kembalikan ke Serui agar lebih mudah di lakukan lidik kembali sebelum di putuskan status para tersangka ini”, kata Damrah Muin.

Dan Kejari mengaku ia telah siap menuntaskan kasus tersebut, termasuk bila perlu memanggil kembali para saksi dan tersangka yang sudah di mintai keterangan sebelumnya oleh Kejati sebelum memutuskan apakah cukup alat bukti untuk di tingkatkan ataukah stop kasus ini.

Kasus ini sejak awal memang penuh kontroversi, dan tarik ulur, dimana kelima “orang penting” di Serui sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010, namun mereka tidak di tahan oleh Kejaksaan, setelah berapa tahun mengendap, saat kunjungan Kejati Papua, maruli Hutagalung ke Serui awal tahun 2014 lalu, kasus ini di boyong ke Jayapura untuk di tangani Kejati langsung.

Bahkan Kejati sampai menurunkan tim penyidik khusus ke Serui untuk melakukan penyelidikan ulang karena menurut Kejati berkas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik sebelumnya di kabarkan hilang.

Anehnya, meski telah dilakukan penyidikan oleh tim Kejati sejak tahun 2011 lalu, dan diperiksa lagi oleh Kejati tahun 2014 ini, dan kini kasusnya dikembalikan lagi ke Kejari Serui.

Nampaknya ending dari kasus ini sudah bisa ditebak, kelima tersangka yakni 3 orang mantan pejabat, yakni mantan Wakil Bupati Decky Nenepat, mantan Ketua DPRD Amon Wanggai, mantan Sekda Yan Pieter Ayorbaba dan 2 pejabat yang masih aktif di Pemkab Yapen Harun Padang dan Alex Nussy akan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan. [SUL]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah