-->

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) Mimika Belum Terima Surat Penghentian e-KTP

TIMIKA (MIMIKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Mimika hingga saat ini belum menerima surat edaran terkait dengan penghentian sementara pengurusan e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo berniat akan menghentikan sementara proses pengurusan e-KTP karena diduga terjadi tindak pidana korupsi.

“Sejauh ini kita belum memperoleh surat pemberitahuan resmi dari pusat terkait informasi pemberhentian sementara pengurusan e-KTP. Mungkin masih pembahasan di pusat saja, dan belum ditindaklanjuti ke daerah. Tetapi yang jelasnya kita belum dapat info, sehingga pengurusan e-KTP tetap kita jalankan seperti biasa saja,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Moh. Thoha saat diwawancarai Salam Papua di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (17/11).

Ia mengaku, mengetahui informasi tersebut, tetapi tidak dapat mengambil kebijakan sendiri sebab untuk masalah kependudukan, datanya bersifat nasional, sehingga apabila ada informasi seperti ini, perlu menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pusat.

“Nanti kalau sudah ada informasi resminya pasti kita akan tarik semua masalah pengurusan e-KTP yang sedang kita jalankan, dan saya rasa kalau untuk kita tidak sulit kok, karena semua kan diatur oleh pihak distrik jadi kalau misalnya betul dari pusat meminta untuk dihentikan sementara, maka kita tinggal konfirmasi ke distrik untuk berhenti dulu,” kata Thoha.

Ia menuturkan, untuk pelayanan e-KTP di tingkat distrik sejauh ini masih tetap berjalan baik dan pelaporan yang disampaikan juga cukup baik, hanya saja masih ada e-KTP milik warga yang belum diambil di distrik-distrik kota tolong segera diambil karena itu merupakan kebutuhan pribadi.

“Kita pelayan e-KTP kan saat ini difokuskan di distrik Mimika Timur karena minggu lalu kan kita di Logpon, jadi sekarang kita berada di distrik yang belum saja. Di Distrik Miktim itu juga kita fokus untuk 7 Kampung dan 1 Kelurahan,” katanya.

Thoha berharap, apabila infomasi tersebut memang terbukti benar, pemerintah pusat harus segera membuat surat pemberitahuan ke seluruh Indonesia agar semua distrik-distrik yang berada di Indonesia dapat menindak lanjuti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakanpengusutan proyek e-KTP di Kemendagri ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada 2012. Dia tak membantah ada pula informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Beberapa waktu lalu, Nazaruddin menyebut ada penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek e-KTP. Dia menyebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan e-KTP. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah