-->

Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Permasalahkan Keanggotaan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA - Merasa belum mewakili unsur masyarakat hukum adat, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengujian Pasal 6 ayat (2) dan (4) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2008. Pemohonnya adalah Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua yang merasa dirugikan akibat berlakunya pasal itu.

“Kerugian konstitusional kita karena diabaikan dalam pengisian keanggotaan DPRP dari mekanisme pengangkatan,” ujar Sekretaris LMA Papua, Paskalis Netep dalam sidang pendahuluan yang diketuai Muhammad Alim di ruang sidang MK, Senin (17/11). Alim didampingi Aswanto dan Wahidudin Adams. 

Pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua menyebutkan DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ayat (4)-nya menyebutkan jumlah anggota DPRP adalah 1 ¼ (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Paskalis menjelaskan keanggotaan DPRP periode 2004–2009 dan periode 2009-2014 belum dilantik. Akibatnya, keanggotaan DPRP melalui pengangkatan tidak dapat dilakukan. 

Sejak keanggotaan DPRP masa jabatan periode tahun 2004 -2009 dan periode masa jabatan 2009-2014, pengisian 11 kursi keanggotaan DPRP melalui pengangkatan, pengisian keanggotaannya dilakukan partai politik melalui pemilihan secara langsung yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua.

Dia melanjutkan rumusan Pasal 6 ayat (4) UU Otsus Papua seharusnya dimaknai sejak pengisian anggota DPRP Provinsi Papua masa jabatan Periode 2004-2009 dan periode 2009-2014 yang keanggotaan DPRP-nya dipilih seharusnya diambil dari anggota DPRD Provinsi Papua.  

Dengan demikian segala tindakan hukum keanggotaan DPRP masa jabatan periode 2004-2009 dan masa jabatan 2009–2014 melalui pemilihan umum dengan menggunakan atas nama DPRP serta menjalankan tugas dan kewenangan DPRP berdasarkan Pasal 7 UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua adalah keliru dan cacat hukum.

Menurut dia adanya pengaturan pengangkatan anggota DPRP disebabkan jumlah orang asli Papua yang menjadi anggota DPRD Provinsi Papua sangat sedikit, sehingga berbagai kebijakan dalam perlindungan, keberpihakan, penghormatan, pemajuan, dan pengakuan terhadap masyarakat orang asli Papua tidak terlindungi. Bahkan, dapat mengancam eksistensi keberadaan orang asli Papua di atas tanahnya sendiri.

“Untuk menjaga dan melindungi orang asli Papua, perlu adanya kebijakan yang mengatur tentang penambahan jumlah orang asli Papua dalam DPRP (affirmative action),” lanjutnya.

Dalam tuntutan provisi permohonan, MK diminta menghentikan, atau menunda pelantikan anggota DPRD Provinsi Papua periode 2014-2019 pada tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan adanya keanggotaan DPRP melalui pengangkatan itu. Memerintahkan KPU Provinsi Papua tidak menerbitkan SK KPU Provinsi Papua terkait pengangkatan ¼ atau 14 keanggotaan DPRP dari keanggotaan DPRD Provinsi Papua yang berasal dari pemilu.

“Pasal 6 ayat (2), (4) UU Otsus Papua tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan memberi tafsir kontitusional bersyarat, DPRP harus dimaknai apabila keanggotaannya dipilih dan diangkat merupakan kesatuan yang tidak dipisahkan, sehingga tidak dapat disebut DPRP, tetapi disebut DPRD Provinsi Papua sesuai yang tugas dan wewenang berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah,” harapnya.

Menanggapi permohonan, anggota majelis Aswanto menpertanyakan kembali apakah Pasal 6 ayat (2) dan (4) UU Otsus Papua benar-benar bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. “Apakah dengan adanya norma itu hak konstitusional Saudara dirugikan atau potensial dirugikan?”

Dia menilai inti permohonan ini lebih menyangkut implementasi norma yang seharusnya dilaksanakan. Namun, faktanya ketentuan pasal itu tidak diimplementasikan. “Ini yang harus diperbaiki bahwa norma yang diuji tidak sekedar penerapan norma, tetapi juga menyangkut kontitusionalitas. Sebenarnya normanya sudah jelas dan Saudara juga tidak memasukkan norma UUD 1945,” kritiknya. “Cuma persoalannya, karena ¼ anggota DPRP tidak diangkat Saudara (LMA Papua) merasa dirugikan.”

Wahidudin meminta agar tuntutan provisi tidak perlu dimasukkan karena semua proses itu sudah dilaksanakan. Wahidudin menegaskan 42 anggota DPRP, yang unsur-unsurnya 14 mewakili orang asli Papua, 14 mewakili masyarakat adat Papua, 14 mewakili perempuan sebenarnya menyangkut persoalan implementasi. “Jadi, sebaiknya permohonan difokuskan pada persoalan konstitusionalitas dan pertentangan normanya,” sarannya. [HukumOnline]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah