-->

48 Tahun Belum Dapat Ganti Rugi dari PT Freeport Indonesia, Warga Amungme Mengeluh ke Lenius Kogoya

JAKARTA - Empat puluh delapan tahun sudah warga suku Amungme, Kabupaten Mimika, seperti menjadi korban di tanahya sendiri. Selama ini, mereka tak pernah mendapatkan ganti rugi hak ulayat atau tanah adat mereka yang dikeruk PT Freeport Indonesia.

Siang tadi, Senin (29/6), sejumlah perwakilan warga Amungme mendatangi kantor Staf Khusus Presiden Lenius Kogoya, di Jakarta Pusat. Perwakilan suku mengadu pada Lenis karena mereka malah menjadi korban selama Freeport melakukan usaha pertambangan.

"Sudah 48 tahun Freeport Indonesia tidak memberikan hak ulayat masyarakat adat. Sudah bertahun diperjuangkan, namun merela selalu kalah," ujar Lenis.

Menurut Lenis, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara warga suku Amungme dan PT. Freeport Indonesia untuk membahas ganti rugi hak ulayat tersebut. Namun, di pertemuan itu belum dicapai kesepakatan jumlah yang harus dibayarkan Freeport pada warga suku.

Selain itu, kata Lenis, harus ada tim khusus ke wilayah tersebut untuk mengumpulkan setiap keluhan warga sebelum mencapai kesepakatan final ganti rugi dengan Freeport.

"Kami belum bahas mendalam masalah bayar atau tidaknya, pelayanan PT Freeport berapa persen karena Freeport belum menyiapkan itu. Maka kami kasih PR pada PT Freeport. Sambil kami turun ke lapangan bahas dengan warga," tegas Lenis.

Pria bertubuh gemuk itu mengungkapkan perihal pembahasan ganti rugi Freeport dengan warga Amungme telah ia laporkan pada Presiden Joko Widodo. Jokowi (sapaan Joko Widodo) menyetujui masalah itu harus segera dibahas dan dituntaskan. [JPNN]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah