-->

Bawaslu Papua Ancam Menunda Pilkada 10 Kabupaten

KOTA JAYAPURA - Tahapan pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada serentak semester I Tahun 2015 telah resmi ditutup 15 Juni 2015.

Sayangnya sampai dengan tahapan itu ditutup anggaran bagi pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 11 Kabupaten belum kunjung direalisasi sepenuhnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengumumkan sampai saat ini, hanya Kabupaten Nabire yang telah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 13 Juni 2015 lalu.

Belum adanya tanggapan dari Pemda di 10 kabupaten lainnya membuat Bawaslu Papua akhirnya kembali menebar ancaman untuk mengusulkan penundaan Pilkada di daerah yang belum menyerahkan dana pengawasan Pilkada.

 “Kalau sampai tidak bisa ya sudah kita pada prinsipnya usulkan ke Bawaslu RI untuk ditunda. Atau kita laporkan perkembangan terakhir saja. Nanti dari itu (laporan perkembangan ), Bawaslu RI mengambil sikap, sebab kalau anggaran tidak ada terpaksa Bawaslu RI menyampaikan ke KPU RI untuk tahapan di Kabupaten ditunda,” kata Ketua Bawaslu Papua, Pdt. Robert Horik, MA kepada wartawan, Selasa (16/6).

Meski anggaran untuk Panwaslu Nabire sudah disepakati, Robert menyayangkan dana yang dikucurkan baru 50 persen dari nilai anggaran yang diserahkan Pemda, yakni Rp5,6 miliar.

“Makanya hal itu jadi kekuatiran kita karena alangkah baiknya pemerintah daerah mengucurkan dananya secara penuh,”katanya.

Pada kesempatan itu, Robert Horik menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Waropen yang sudah menyatakan kesiapannya untuk mendukung penganggaran bagi Panwaslu paling lambat pekan depan.

Sementara Pemkab Merauke juga sudah membuka kemungkinan dilakukannya penandatangan NPHD dengan Panwaslu yang diharapkan terlaksana dalam minggu berjalan ini.

“Waropen kemarin sudah kita selesaikan dengan pejabat provinsi dan mereka katakan siap memberikan dukungan dalam minggu ini atau minggu depan. Sementara Kabupaten Merauke sudah ada persiapan penandatangan NPHD. Kita bersyukur kalau ada pemda seperti itu tapi yang tidak ada perhatian sama sekali itu yang kemudian rawan Pilkadanya tertunda,”tuturnya.

Ditambahkan, Bawaslu Papua berharap agar dana pengawasan dapat segera turun paling lambat dalam minggu berjalan ini. Sebab tahapan lainnya akan mulai bergulir, sementara penyelenggaraan Pilkada tanpa melibatkan lembaga pengawasan (Panwaslu) dapat dengan mudah digugat dan dimenangkan oleh parpol maupun pasangan calon.

“Sekali lagi saya katakan, penyelenggaraan Pemilu tanpa pengawas (Panwalu) itu mudah sekali digugat baik oleh parpol, gabungan parpol ataupun pasangan calon. Mudah digugat artinya disini mudah dimenangkan oleh penggugat karena infastruktur lembaga penyelenggara dibawahnya tidak maksimal sampai ke tingkat kampung atau TPS,” tukasnya. [PasifikPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah