-->

PNS Kaimana yang Membunuh Sadis Istrinya segera Diadili Kejari Fakfak

FAKFAK - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang suami dengan inisial YYF (31) terhadap istrinya sendiri berinisial HAK (25) yang terjadi di Kaimana pada bulan Mei 2015 lalu, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Fakfak pada Jumat (7/8). 

Dengan pengawalan anggota penyidik Reskrim Polres Kaimana, tersangka YYF  yang berperawakan kasar dan arogan itu dibawa ke kejaksaan untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti (BB).

Dalam proses pelimpahan Tahap Dua tersangka dan barang bukti, penyidik Polres Kaimana menyerahkan tersangka YYT sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri serta menyerahkan sejumlah barang bukti berupa, kayu balok ukuran 5 x 5 cm panjang 67 cm yang digunakan tersangka saat menganiaya istrinya.

Selain itu juga penyidik menyerahkan seutas kabel power Keyboard, 2 kabel antena dengan panjang 73 cm, 1 buah gagang kayu sapu  ijuk, 1 buah gagang kayu, 1 buah palu, yang mana alat bukti tersebut digunakan tersangka untuk menganiaya istrinya yang bekerja sebagai PNS di Pemkab Kaimana.

Barang bukti lain yang juga diserahkan penyidik Polres Kaimana, yakni 1 unit HP merek Princes putih oranye, 1 lembar kain bermotif bunga yang terdapat bercak darah serta 1 botol bedak cussons baby powder yang sempat dimasukkan ke kemaluan istrinya. 

Usai menjalani proses administrasi di Kejaksaan Negeri Fakfak, tersangka YYF yag telah membunuh istrinya secara sadis itu, langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Fakfak untuk dijebloskan ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak.

Kasi Pidum Kejari Fakfak, Sugiharto, SH, mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada istrinya didasari rasa cemburu atas tudingan istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.

Menurut Kasi Pidum, dalam melakukan aksi tersangka YYF yang mengakibatkan istrinya tewas, benar – benar sadis bila dilihat dari 56 adegan rekonstruksi yang terlihat dalam foto rekonstruksi yang terdapat di Berkas Perkara (BP).

Dimana sebelum istri tersangka tewas, YYF melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan alat bukti tersebut diatas dan saat korban sudah tidak berdaya tersangka melucuti celana korban dan memasukkan botol bedak baby powder ke dalam vagina korban.

Bahkan sebelum korban meninggal, tersangka sempat menyetubuhi korban disaat  istrinya tersebut dalam keadaan sekarat tak berdaya. Atas  perbuatan sadis yang menyebabkan korban meninggal dunia, membuat penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan, jo. pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Guna mempertanggungja­wab­kan perbuatannya di depan hukum, kini tersangka YYF yang telah membunuh istrinya secara sadis sementara menginap di dalam bui Rutan Lapas kelas II B Fakfak sambil menunggu proses persidangan yang akan dihadapinya [RadarSorong]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah