-->

Enggartiasto Lukita Pastikan Keluarnya Izin Ekspor PTFI

Enggartiasto Lukita Pastikan Keluarnya Izin Ekspor PTFI
JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia. Izin ini diberikan setelah Freeport mengajukan izin ekspor beberapa waktu lalu ke Kementerian Perdagangan.

"Sudah keluar, dari kapan-kapan itu. Izin sudah keluar," tutur Enggar kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (25/4).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi Antara mengatakan bahwa Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) tersebut telah dikeluarkan Jumat malam (21/4). Izin diterbitkan setelah Freeport Indonesia mengajukan permohonan pada 20 April 2017.

Freeport akhirnya bisa mulai melakukan ekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017.

Keluarnya SPE konsentrat tersebut tepat setelah Wakil Presiden Amerika Serikat Michael Richard Pence melakukan kunjungan ke Indonesia.

PTFI mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tertanggal 20 April 2017, namun kelengkapan dokumen baru diterima Kementerian Perdagangan secara daring pada 21 April 2017. Permohonan tersebut dilengkapi rekomendasi dari Dirjen Minerba ESDM No. 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Feb 2017 untuk konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen dan berlaku satu tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018.

Selama 2016, PTFI telah mendapatkan SPE untuk konsentrat tembaga pada 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton yang berlaku hingga 8 Agustus 2016.

Kemudian SPE diberikan kembali pada 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton dan berlaku hingga 11 januari 2017.

Sementara SPE pada 2017 baru dikeluarkan pada April dikarenakan pemerintah dan Freeport sedang berunding untuk kesepakatan peralihan kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (okezone)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah