Mantan Sekda Jayawijaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lingkar
pada tanggal
Minggu, 05 Juli 2026
WAMENA, LELEMUKU.COM – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya berinisial TMM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya tahun anggaran 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jayawijaya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta pengerjaan jalan yang tidak dilakukan atau fiktif pada tahun pelaksanaan tersebut.
Berdasarkan hasil audit dari penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp7.300.000.000. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah melalui serangkaian proses penyidikan terhadap saksi, ahli, serta kumpulan data dan dokumen.
Proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Papua Pegunungan tersebut diketahui baru dikerjakan pada Juni 2024 setelah adanya temuan audit rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua. Lembaga pemeriksa tersebut sebenarnya telah merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan, namun rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh tersangka yang saat itu bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Dalam pelaksanaannya, tersangka selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen menyetujui pencairan dana secara bersama-sama dengan seorang rekanan berinisial BLR yang saat ini telah meninggal dunia. Mendiang BLR merupakan tim kelompok kerja sekaligus pelaksana pekerjaan atau penerima manfaat dengan menggunakan perusahaan komanditer CV Rumi Jaya sebagaimana yang tertera di dalam dokumen kontrak.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menetapkan TMM sebagai tersangka dalam tindak pidana pekerjaan jalan lingkar tersebut dengan nilai kerugian negara senilai Rp7.300.000.000. Setelah penetapan ini, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana guna memperlancar proses penyidikan.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun, nanti kita lihat seperti apa. Setelah ini kita melakukan penahanan sesuai dengan Kuhap itu 20 hari, nanti kita lanjutkan penyidikannya. Saya harap pak TMM juga bisa memberikan tambahan kesaksian mengenai kawan-kawan yang terlibat di tindak pidana ini,” ujarnya pada Kamis (2/7/2026). (Evu)
