-->

Jakarta akan Ganti Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2001 dengan Undang-Undang Pemerintahan Papua

KOTA JAYAPURA - Pemerintah pusat bakal mengganti Undang-Undang Otsus Papua tahun 2001 dengan Undang-Undang Pemerintahan Papua.

Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Felix Wanggai menuturkan Undang-Undang Pemerintahan Papua bermakna untuk penguatan jati diri dan harkat martabat orang Papua, mempercepat pembangunan di tanah Papua, serta lebih melihat persoalan sosial dan politik dengan rekonsiliatif.

Undang-Undang Pemerintahan Papua akan ditekankan pada 30-an poin untuk kesejahteraan dan pembangunan di Papua. Undang-Undang tersebut salah satunya memberikan kewenangan dan kebijakan penuh kepada gubernur Papua sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Salah satunya gubernur dapat melakukan kerjasama bilateral dengan negara lain dan juga mendapatkan dana funding langsung dari lembaga donor tanpa campur tangan pemerintah pusat.

“Penyelesaian yang fundamental bagi Papua dalam satu setengah tahun ini, tadi kita letakkan dalam UU Pemerintahan Papua, kemudian penyelesaian dalam konteks dengan saudara-saudara kita yang bersebrangan selama ini, saudara-saudara yang kita sebut kelompok bersenjata atau saudara-saudara di luar negeri. Kita berharap ada sebuah penyelesaian yang lebih mengubah situasi konflik menjadi situasi yang lebih kita akomodasi dalam ruang demokrasi di Papua. Pengalaman Aceh sebenarnya memberikan pelajaran mengubah transform konflik menjadi kompetensi politik di dalam wilayah NKRI. Itu harapan Bapak presiden,” jelas Felix Wanggai.  

Untuk mendukung terwujudnya Felix Wanggai Pemerintahan Papua, hari ini pemprov setempat mulai mengumpulkan bupati, DPR Papua bersama dengan instansi lain termasuk LSM untuk melakukan diskusi tentang rekonstruksi otsus tersebut.

Nantinya hasil diskusi akan dibawa ke Jakarta, dan selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini dilakukan sebagai langkah awal dalam pemberlakukan Pemerintahan Papua atau yang biasa disebut dengan Otsus Plus. [KBR68H| Kompasiana]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah