-->

9 Anggota Polisi Terkena Desersi selama Oktober 2014

KOTA JAYAPURA - Sebanyak 9 anggota Polisi berpangkat Bintara harus menjalani sidang kode etik selama bulan Oktober 2014 ini setelah melakukan pelanggaran disiplin berupa kasus disersi atau meninggalkan tugas selama waktu yang cukup lama.

Dari 9 anggota polisi tersebut, 3 anggota berasal Polres Kabupaten Jayapura, 2 dari Polres Jayapura Kota, 2 dari Brimob. Sedang sisanya di Polres-Polres daerah pegunungan. “Hampir rata-rata mereka yang terkena kasus disersi hampir selama 30 hari berturut-turut tak masuk kerja. Apa bila melewati sampai 3 bulan maka akan di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan, “ ungkap Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Bambang Sutoyo di Mapolda kepada wartawan di Mapolda Papua, Senin (10/11/2014).

Bambang menjelaskan bahwa kebanyakan mereka itu melakukan disersi karena melakukan pelanggaran pidana seperti terlibat dalam kasus penipuan, menjanjikan menikah dengan wanita yang kemudian berimbas atas kerjanya sehingga meninggalkan tugasnya berhari-hari.

Menurut Bambang, ia tidak memungkiri jumlah anggota polisi yang akan di sidang kode etik dan disipli bisa bertambah sebab tentunya setiap polisi pasti memiliki tanggung jawab dan tekanannya dalam bertugas sebab polisi juga manusia. [PapuaPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah