-->

Uncen dan Lemasa Sosialisasi Identifikasi Hak Kepemilikan Tanah Adat Amungme di PT Freeport

TIMIKA (MIMIKA) – Guna memberikan pengenalan terhadap masalah kepemilikan tanah adat di areal PT Freeport Indonesia (PTFI) yang selama ini masih dipermasalahkan oleh berbagai pihak. Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) melakukan sosialisasi dari hasil studi mereka yakni identifikasi hak kepemilikan tanah adat Suku Amungme di wilayah pertambangan PT Freeport Indonesia.

Kepada wartawan, Kepala Biro Adat Lemasa, Yohanes Dekme menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan angin segar kepada semua pihak yang selama ini membutuhkan kejelasan terkait kepemilikan tanah adat di areal PTFI.

“Kita harap supaya setiap orang yang datang mengakui kepemilikan dari tanah ini karena yang punya hak sekarang ini mulai digeser, sehingga lahirlah konflik-konflik. Apalagi dengan adanya rencana provinsi (Papua Tengah-red) akan semakin banyak orang yang masuk ke daerah ini,” tuturnya saat diwawancarai disela-sela kegiatan yang dilaksanakan di Rimba Papua Hotel pada Rabu (19/11).

Menurutnya masalah kepemilikan ini harus diperjelas baik untuk Suku Amungme maupun Suku Kamoro sehingga setiap orang yang datang ke Kabupaten Mimika, dapat mengetahui secara jelas siapa pemilik sah dari tanah yang ditempati oleh mereka.

“Sehingga untuk menghindari ini, kita harus tata baik kepemilikan dari dua suku ini. Sebab dari dua suku ini ada marga-marga yang harus diidentifikasi secara baik sehingga setiap orang yang masuk ke tempat itu dapat menghargai dan mengakui hak-hak pemilik, sehingga terbangun kebersamaan,” ujarnya.

Ditegaskan, rencana studi ini sudah dimulai dari 2010 lewat satu proposal yang ajukan ke pemerintah yang dijawab pada awal tahun ini sehingga proses penelitian hingga pemaparan dan sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik.

“Doktor-doktor (tua-tua-red) adat kita sudah ada, tapi kita harus meneliti dan mendata barang ini dengan baik sehingga kita butuh juga doktor-doktoryang pintar secara ilmiah. Kami akhirnya meminta kesediaan dari Uncen untuk bisa masuk untuk meneliti hal ini,” ujarnya dengan menandas, “Sebab selama ini tiga wilayah ini selalu alami berbagai tekanan yang luar biasa yang harus dituntaskan sehingga ketika Freeport atau siapapun yang masuk ke wilayah ini mereka tahu persis siapa yang memiliki hak ulayat.”

Mewakili Universitas Cenderawasih, Pembantu Rektor (Purek) II Marthinus Solossa SH., MH menyatakan bahwa  kegiatan sosialisasi ini merupakan perwujudan dari tugas Tri Dharma perguruan tinggi yang kedua yakni melakukan penelitian yang membantu memudahkan kehidupan bermasyarakat.

“Dengan keberadaan perusahaan ini sejak 1997-1998 telah melakukan kerjasama dengan Universitas Cenderawasih dengan melakukan kegiatan-kegiatan penelitian dengan sosialisasi dan sebagainya kepada masyarakat yang berada di lingkungan ini,” ujarnya kepada wartawan.

Ditegaskan pihaknya sangat mendukung berbagai pihak yang menginginkan tercapainya kedamaian Mimika dengan cara-cara ilmiah yang memberikan pencelasan terperinci terkait hak-hak ulayat mereka pada areal perusahaan yang menjadi magnet bagi semua orang.

“Saya memberikan apresiasi yang luar biasa, sebab meski banyak yang mengatakan perusahaan belum berbuat apa-apa, kenyataannya sudah ada yang sudah dibuat. Artinya pembangunan ke masyarakat termasuk dalam upaya kedalam untuk melakukan penelitian baru ada di kabupaten ini. Sebab daerah lain tidak seperti ini, pemerintahan disini berada di  suatu areal perusahaan besar,” tuturnya.

Ia menjabarkan pihaknya melakukan penelitian pada tiga wilayah adat lembah Suku Amungme yakni Armanop, Waa/Banti dan Tsinga yang saat ini mulai memahami betapa pentingnya pemetaan wilayah adat secara ilmiah, sehingga kewenangan mereka atas status tanah tersebut dapat diakui secara umum dan universal.

“Penelitian ini untuk tiga wilayah adat dari , sebenarnya yang harus lebih lagi adalah penelitian menyeluruh di kawasan ini. Bagaimana memetakan antara batas wilayah Amungme dan Kamoro. Itu pekerjaan besar yang harus dilakukan lagi, sedangkan ini masih pada wilayah sempit yang dianggap lebih terfokus sehingga memberikan kepastian kepada manajemen,” jabarnya dengan megimbuh, “Sebab dahulu pemetaan lokasi belum ada karena manajemen pemerintahannya belum ada, sedangkan sekarang kita berada pada era reformasi jadi tidak ada yang melakukan hal itu apalagi di otsus sendiri sudah mengamanatkan itu, sehingga musyawarah mencapai mufakat harus dilaksanakan di lokasi yang menjadi masalah.”

Ia menandaskan, kegiatan yang sudah dirancang selama satu tahun dengan bentuk penelitian menggunakan metode partisipatif atau turun dilapangan selama enam bulan ini dapat berjalan efektif dan bermanfaat.

“Hanya ada dua bidang studi yang ikut dalam kegiatan ini yakni dari Hukum Adat dan Antropologi dengan target yang dicapai adalah memperoleh kepastian hukum tentang wilayah adat antara suku-suku yang terkait dengan perusahaan ini, sebab yang kita lihat sekarang ini banyak yang mengaku mempunyai tanah tersebut,” tandasnya.

Ditempat yang sama VP Community Development, Claus Wamafa mewakili PT Freeport Indonesia menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator kegiatan yang mendukung terlaksannya penelitian dan sosialisasi ini.

“PT Freeport Indonesia dalam kapasitas memfasilitasi, identifikasi kepemilikan hak ulayat tiga lembah yang berada di sekitar areal PT Freeport Indonesia, jadi inisiatif ini datang dari Lembaga Masyarakat Adat Amungme dibantu oleh tim peneliti dari Universitas Cenderawasih, kami hanya memberikan support logistik, transport dan lain-lain,” jelasnya.

Dituturkan, pihaknya berusaha untuk membantu mewujudkan aspirasi lembaga-lembaga masyarakat yang menjadi mitranya selama ini. Sebab pihaknya menyadari pentingnya peran serta semua pihak untuk menciptakan kedamaian di tanah Amungsa ini dengan cara pendekatan ilmiah yang memberikan penjelasan rinci dan memuaskan sehingga dasar-dasar dari pemicu konflik di kabupaten ini dapat dihindari.

“Ini merupakan impian mereka (Lemasa-red) untuk memulai identifikasi kepemilikan hak-hak ulayat sehingga pemetaan hak ulayat dapat dilegitimasi oleh peraturan daerah. Hal ini merupakan langkah yang masih jauh dan perlu kerja besar dari semua pihak, tidak hanya dari Freeport tapi dari pemerintah daerah yang ternyata sudah programnya yang sudah dianggarkan pada tahun depan,” tuturnya.

Pihaknya pun mengharapkan agar hasil dari studi ilmiah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membantu perkembangan wilayah ini.

“Pemerintah punya kepentingan untuk memastikan hak-hak kepemilikan, begitu juga dengan perusahaan. Sehingga dengan adanya dokumen ini bisa digunakan juga oleh pemerintah, investor dan siapa saja yang membutuhkannya,” tandasnya. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah