-->

Eltinus Omaleng Klarifikasi Keterlambatan Pelantikan 35 Anggota DPRD 2014-2019

TIMIKA (MIMIKA) – Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng telah mengklarifikasi soal masalah keterlambatan pelantikan 35 anggota DPRD periode 2014-2019 ke Kapolda Papua Irjen Polisi Yotje Mende.

Bupati Omaleng kepada Antara di Timika, Selasa (17/2/2015) mengatakan tidak pernah berniat menghalang-halangi pelantikan anggota DPRD Mimika sebagaimana yang dituduhkan Kapolda Papua Yotje Mende.
“Saya sudah menelepon langsung kapolda. Saya mengatakan bapak jangan hanya mendengar sepihak dari KPU. Saya akan datang menghadap bapak. Kami sudah membuat telaah terhadap masalah ini,” jelas Bupati Omaleng.

Ia juga membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe telah menerbitkan rekomendasi pelantikan 35 anggota DPRD Mimika.
“Hingga saat ini Gubernur Papua belum pernah menerbitkan SK Pelantikan anggota DPRD Mimika. SK pelantikan anggota DPRD Mimika baru bisa diterbitkan oleh gubernur kalau Bupati Mimika sudah mengajukan surat rekomendasi nama-nama calon yang akan dilantik,” jelas Omaleng.

Bupati Omaleng tetap berpatokan bahwa 35 calon anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 yang nantinya diusulkan atau direkomendasikan ke Gubernur Papua untuk dilantik yaitu mengacu pada Surat Keputusan KPU Mimika Nomor 16a tahun 2014 tentang penetapan hasil perolehan suara 12 parpol peserta Pemilu di Mimika.

Menurut Bupati Omaleng, SK KPU Mimika Nomor 16a itu tidak pernah dibatalkan oleh KPU Mimika. Bahkan SK itu menjadi dasar acuan untuk penentuan perolehan suara anggota DPR RI, DPD dan DPR-Provinsi Papua yang seluruhnya telah dilantik sejak 2014.
“Bagaimana mungkin dasar menetapkan 35 anggota DPRD Mimika mengacu pada SK KPU Mimika Nomor 20 tahun 2014, sementara penetapan anggota DPR-Papua Dapil Papua V, DPR RI Dapil Papua dan DPD RI Perwakilan Papua masih mengacu pada SK KPU Mimika Nomor 16a. Perolehan suara DPR RI, DPD RI, DPR-Papua dan DPRD Mimika itukan satu kesatuan hasil pleno KPU Mimika tanggal 29 April 2014 di Gedung Eme Neme Yauware Timika,” jelas Bupati Omaleng.

Ia menegaskan, masalah keterlambatan pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 bisa secepatnya diselesaikan jika KPU Mimika pimpinan Yohanes Kemong menyetujui usulan untuk kembali menggunakan SK KPU Mimika Nomor 16a tahun 2014.
“Kita minta KPU untuk menerima usulan kami. Kalau itu diterima sudah tentu masalah ini segera selesai,” kata Bupati Omaleng.

Ia mengatakan sebagian dari 35 caleg yang belum lama ini memelopori aksi demonstrasi di pintu masuk Kantor Bupati Mimika sudah terakomodasi dalam SK KPU Mimika Nomor 16a tahun 2014.

Berbeda dengan Bupati Mimika, KPU setempat juga berpegang teguh pada SK Nomor 20 tahun 2014 sebagai dasar penetapan 35 anggota terpilih DPRD Mimika periode 2014-2019.
“Kalau bupati pakai SK 16a, maka kami dari KPU tetap menggunakan SK 20. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Yohanes Kemong.

Terkait kisruh pelantikan DPRD Mimika tersebut, pada Selasa siang Bupati Mimika bersama enam bupati lainnya dipanggil Gubernur Papua Lukas Enembe ke Jayapura untuk membicarakan rencana pelantikan wakil rakyat di kabupaten-kabupaten yang hingga kini belum memiliki DPRD.

Hingga kini terdapat tujuh kabupaten di Provinsi Papua yang belum menggelar pelantikan DPRD hasil Pemilu 9 April 2014. Salah satu dari tujuh kabupaten itu yaitu Kabupaten Mimika. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah