-->

Eltinus Omaleng Pertanyakan Tudingan Pidana Yotje Mende

TIMIKA (MIMIKA) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyesalkan pernyataan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Papua Irjen Pol Yotje Mende yang akan menjadikannya sebagai tersangka karena belum memberikan surat pengantar terkait pelantikan DPRD Mimika kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Dengan dasar apa Kapolda mau pidanakan saya? Kami heran kenapa Kapolda komentar (di media-Red) begitu?” kata Bupati Omaleng kepada wartawan di Hotel Rimba Papua, Sabtu (14/2) malam.

Omaleng menyayangkan sikap Kapolda tersebut. Menurutnya, Kapolda kurang memahami kondisi pelantikan DPRD Mimika dan hanya mendengar dari satu pihak saja. Untuk itu, dirinya akan menghadap langsung Kapolda dengan membawa telaah kenapa dirinya belum memberikan surat pengantar kepada Gubernur Papua.

“Kapolda hanya dengar sepihak saja, itu tidak boleh. Saya menghalang-halangi pelantikan DPRD, itu tidak benar, seharusnya mereka tanya KPU boleh. Karena KPU yang menghalang-halangi,” tegasnya.

Menurut Bupati Omaleng, terkait pelantikan DPRD Mimika yang baru, solusinya ada di KPU. Jika KPU mau menerima usulannya dan kembali ke SK 16a maka pelantikan DPRD Mimika akan segera terwujud. Dimana dari hasil SK 16a maka Partai Golkar harus mendapatkan 12 kursi dan itu adalah hasil murni perhitungan pada SK 16a. “Dengan dasar SK 16 itulah caleg dari DPD, DPR RI, DPRP dilantik. Masa di DPRD Kabupaten Mimika mau pakai SK 20? SK 16 tidak pernah digugurkan oleh SK apapun. SK 16 masih hidup. Surat pengantar bupati tergantung kesepakatan KPU dengan bupati. Jika KPU sudah ikut bupati, maka masalah selesai dan lantik bisa cepat,” jelasnya.

Bupati Omaleng menegaskan, proses pembangunan di Kabupaten Mimika tidak ada kaitannya dengan keberadaan DPRD. Karena Pemkab Mimika sudah akan membagikan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA). Setelah itu maka pembangunan akan segera dilaksanakan. “DPA besok mau bagi, pembangunan sudah mau jalan,” tegasnya.

Bupati Omaleng mengungkapkan, dirinya heran dengan caleg-caleg yang melakukan demonstrasi dan memalang Kantor Sentra Pemerintahan. Menurut Omaleng, caleg-caleg yang demo itu sebagian besar juga masuk dalam SK 16a.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende menyatakan akan menetapkan Bupati Mimika sebagai tersangka jika terbukti menghalang-halangi pelantikan anggota DPRD Mimika. Pihaknya telah mendapat laporan dari KPU Provinsi Papua terkait dengan tindakan Bupati Mimika yang diduga menghalang-halangi proses pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong atas sikap Kapolda ini menyatakan ini akan segera melaporkan Bupati Mimika kepada KPU Papua agar ditempuh jalur hukum. Pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan. Bukti-bukti itu adalah SK KPU nomor 20 sebagai penetapan dan perolehan kursi calon terpilih, surat KPU pada Bupati Mimika tentang penetapan hasil pemilu, surat pengantar Bupati Mimika kepada Gubernur (yang ditandatangani (Caretaker Bupati-Red), surat pencabutan pengantar bupati oleh bupati definitif, surat Gubernur Papua yang meminta Bupati Mimika segera memproses pengantar bupati, hasil koordinasi KPU Provinsi dan KPU kabupaten ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Koordinasi KPU Mimika dengan Gubernur tanggal 4 Februari di Jakarta, Surat KPU Mimika kepada KPU RI, Mendagri dan Ditjen Otda yang mendesak Gubernur dan Bupati segera lakukan pelantikan, Rekomendasi KPU Provinsi kepada Gubernur Papua untuk pelantikan DPRD.

“Jelas ada intervensi kewenangan di sini, karena pemerintah berbeda kewenangan dengan KPU sebagai lembaga independen. Kewenangan KPU diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 sebagai penyelenggaran pemilu yang independen. Sedangkan kewenangan pemerintah daerah itu diatur oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ungkapnya. [HarianPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah