-->

Hina Papua, Cita Citata Terancam Pencara 6 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

JAKARTA - Pelantun Lagu 'Sakitnya Tuh Disini' Cita Citata terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar karena dinggap melanggar Pasal 28 ayat 2, UU 11 No 2008 tentang ITE.

Cita yang diduga melakukan penghinaan kepada masyarakat Papua lewat akun Instragamnya 'Cantik masih tetap, harus dicantikin mukanya. Nggak kayak Papua kan' akan dilaporkan pengacara Iko Frandes ke Komisi IX DPR RI.

"Kita kini sudah berkoordinasi dengan beberapa kalangan masyarakat Papua untuk melaporkan penghinaan Cita Citata ini ke Komisi IX DPR RI," terang Iko di Bandung. Selasa (3/3).

Iko melanjutkan, pihaknya akan mendatangi gedung DPR dalam waktu dekat ini, dan setelah semuanya fix, akan berbondong-bondong ke Komisi IX, karena hal tersebut menyangkut suku Papua yang menjadi bagian penting NKRI.

Karena, kata Iko, Cita Citata dianggap telah melanggar Undang-Undang dengan pernyataannya tentang masyarakat Papua tersebut, "Cita ini dianggap Pasal 28 ayat 2, UU 11 No 2008 tentang ITE, ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar," tambahnya.[RMOL]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah