-->

Presiden Joko Widodo Diminta Turun Tangan Tuntaskan Penghinaan Cita Citata

BANDUNG (JABAR) - Beberapa mahasiswa asal Papua yang tinggal Jawa Barat mendatangi Mapolda Jabar, Senin (23/2/2015) kemarin. Maksud dan niat Kedatangan mereka untuk melaporkan penyanyi Cita Citata terkait ucapanya yang menyinggung perasaan seluruh masyarakat Papua terutama mahasiswa  Jawa Barat asal Papua.

Mahasiswa tersebut didampingi  salah satu Pengacara terkenal Acong Latif. Beberapa mahasiswa diwakili oleh Lete Lesta Tabuni untuk melaporkan penyanyi dangdut itu ke SPK Polda Jabar dengan kuasa hukum lainya Frandes Iko dan Syaiful Anwar Nuris di Ditresakrimsus Polda Jabar.

Pelapor sangat menyesalkan dengan ucapan Cita Citata yang mengungkapkan ucapanya berbau sara dan menyinggung Terhadap Suku Papua.

"Klien kami menyesalkan perkataan yang menyinggung perasaan dan berbau penghinaan terhadap Suku Papua," ujar Acong Latif kepada wartawan di Mapolda Jabar.

 Di jelaskan bahwa materi laporan itu diantaranya Seputar penghinaan dan berbau sara yang keluar dari Ucapan Cita Citata, dan lanjutnya Cita Citata diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang isinya penghinaan (sara) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal saru miliar.

Ketika didesak masalah delik aduan, Acong pun akan terus memantau proses hukum tersebut dan disamping secara hukum di jelaskan pula bahwa persoalan ini bisa diselesaikan  dengan cara kesepakatan bersama yaitu hukum adat

"Harapan pelapor, Cita meminta maaf kepada seluruh masyarakat di tanah Papua,"terangnya, seraya berharap, bagi public figure harus hati hati kalau bicara terlebih dituangkan melalui media massa.

"Cita Citata terkesan tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan ini, padahal jelas apa yang dilakukan terhadap Suku Papua khususnya klien kami menyingung perasaan Yang menyangkut Suku dan Sara, perbuatan itu adalah perbuatan yang  dilarang oleh hukum (uu no 11 tahun 2014 tentang ITE).

Begitu juga tim kuasa hukum lainnya Sayaiful Anwar Noris menegaskan " permintaan Klien kami salah satunya meminta kepada Presiden RI Jokowi untuk turun tangan dalam permasalahan ini karena ini menyangkut Suku, Ras, Bahkan Budaya Demi Keutuhan NKRI.

Pemeriksaan akan dilanjutkan Hari senin (2/3/2015) dengan pemeriksaan saksi saksi dan penyerahan Bukti ke Mapolda Jawa Barat. [Maharananews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah