-->

Terkait Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Tanah dan Bangunan, JPU Ajukan Kasasi ke MA

TIMIKA (MIMIKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Timika, Papua, Ramti Butar-butar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan dengan terdakwa Muhammad Tahir Sinring.

"Kami sudah nyatakan upaya hukum kasasi. Namun hingga kini PN Timika belum menyerahkan salinan putusan kepada kami selaku penuntut umum," kata Ramti kepada Antara di Timika, Senin.

Ia mengaku akan menyurati PN Timika untuk meminta secara resmi salinan putusan majelis hakim atas kasus tersebut. Pasalnya, sejak putusan perkara tersebut dibacakan pada Kamis (23/4), hingga kini salinan putusan belum juga diterima.

"Tadi siang saya ke PN Timika menanyakan salinan putusan perkara tersebut, tapi jawaban mereka belum jadi sehingga kami akan menyurati secara resmi," jelas Ramti.

Menurut dia, alasan utama mengajukan upaya kasasi ke MA atas perkara yang melibatkan terdakwa Muhammad Tahir Sinring itu lantaran putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga keluarga Suyudi Lakman yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Majelis hakim PN Timika yang terdiri atas Ronald Lauterboom, Willem Depondoye dan Fransiskus Baptista pada Kamis (23/4) memvonis bebas terdakwa Muhammad Tahir Sinring. Ironisnya, pada persidangan sebelumnya, JPU Ramti Butar-butar menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Buntut dari putusan bebas tersebut, Suyudi Lakman dan isterinya yang bernama Fatima mengamuk hebat di PN Timika.

Mereka merasa majelis hakim telah bertindak tidak adil lantaran tanah seluas 250 meter persegi dan bangunan rumah seluas 65 meter persegi miliknya yang terletak di Jalan Durian Jaya-SP2 dialihkan kepada terdakwa yang bukan sebagai pemilik sah.

Sesaat setelah ketua majelis hakim Ronald Lauterboom mengetuk palu sidang, Suyudi bersama Fatima langsung berteriak-teriak mencemooh hakim di ruang sidang.

Suyudi bahkan nyaris adu jotos dengan pengacara terdakwa Tahir, Ruben Hohakay.

Melihat kondisi itu, majelis hakim PN Timika langsung bergegas menuju ruang hakim yang terletak di lantai dua.

Tidak puas mengamuk di ruang sidang, Suyudi bersama isterinya terus mencerca hakim PN Timika dari lantai satu.

Aksi Suyudi dan isterinya itu kontan saja membuat pengunjung sidang PN Timika geger. Hampir semua staf PN Timika keluar dari ruang kerja mereka serta mencoba menenangkan Suyudi dan isterinya.

Suyudi mengatakan putusan majelis hakim PN Timika benar-benar tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Bukan main ini pengadilan, hakim berbelit-belit mencari jalan untuk membebaskan terdakwa yang sudah jelas-jelas telah menguasai tanah dan rumah saya tanpa hak. PN Timika bobrok. Pengadilan ini mata uang," kecam Suyudi tanpa rasa takut sedikitpun.

Ia mencurigai vonis bebas terhadap terdakwa Tahir oleh majelis hakim PN Timika lantaran diduga karena ada sesuatu.

Suyudi menuturkan bahwa dirinya pernah didatangi tiga kali oleh seorang pengusaha bernama Titi, majikan tempat terdakwa Tahir bekerja.

"Titi pernah tiga kali datang ke rumah saat terdakwa masih ditahan di Lapas Timika. Dia juga pernah ke Kejari Timika, namun orang Kejaksaan menolak untuk menangguhkan penahanan terdakwa tanpa persetujuan saya selaku korban," ujar Suyudi.

Lebih ironis lagi, salah seorang anggota majelis hakim PN Timika juga pernah mendatangi kediaman Suyudi.

"Hakim Willem mengatakan bahwa Pak Suyudi hati-hati. Si terdakwa Tahir Sinring itu penawarannya tinggi. Saya katakan, biarkan saja. Saya hanya berpatokan pada kebenaran. Saat hakim Willem datang ke rumah, isteri saya ikut menyaksikan," ujarnya.

Terhadap permasalahan tersebut, Suyudi mengancam akan segera melaporkan ketiga hakim PN Timika ke Komisi Yudisial di Jakarta dan Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura.

"Saya akan berangkat ke Jakarta dengan membawa bukti-bukti untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Yudisial. Kasihan kami orang kecil, hukum sama sekali tidak memberikan rasa keadilan untuk kami," tuturnya.  [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah