-->

Masalah Aset di Kabupaten Sorong adalah Persoalan Nasional

AIMAS (SORONG) -  Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, melalui Kabid Aset, Salmon Samori, S,Sos, M,Si, menyebutkan bahwa persoalan aset bukan hanya persoalan daerah, tetapi menjadi isu penting secara nasional.

Penyampaian Kabid Aset,  BPKAD ini   terkait dengan pertemuan yang dilaksanakan  antara Pemkab Sorong dengan Pemerintah Kota Sorong menyangkut rencana penyerahan aset gedung Badan Diklat milik Pemkab Sorong yang berada di wilayah Kota Sorong. Kegiatan itu berlangsung di aula Bappeda Aimas,  Rabu (6/5).

Menyangkut persoalan aset, ujar Samori,  dimana-mana pasti pernah terjadi hal seperti yang kita alami saat ini. Bahkan di daerah-daerah lain maupun di  pusat juga demikian halnya.

Kalau di pemerintah pusat saat ini sudah mulai tertib, apakah itu aset di tingkat kementerian, BUMN dan di BUMD.  Begitu pula di berbagai daerah pasti melakukan hal yang sama juga, seperti yang kita lakukan di Kabupaten Sorong.

Karena dari aset  ini merupakan salah satu opini dari penilaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, seperti yang disampaikan kepala BPK-P Perwakilan Papua Barat baru akan ditargetkan untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2015  ini.

Sementara kita di beberapa kabupaten/kota di Papua Barat tinggal mempertahankan WTP yang sudah diraih beberapa tahun lalu. Maka dari itu, terkait dengan pernyataan Walikota Sorong, Lambert Jimau, mengenai dirinya sebagai orang pertama yang mengelola aset, dan hal  itu memang benar.

Karena sebelum,  ia (Lamberth Jitmau) pindah ke Pemkot Sorong kapasitasnya sebagai PNS Kabupaten Sorong, dulunya di Bagian Perlengkapan,  yang mengelola aset dan pasti sangat diketahuinya  dan mengetahui keberadaan aset milik daerah ini.

Kemudian menyangkut aset lainnya  milik Pemkab Sorong eks kediaman rumah jabatan Bupati Jhon Piet Wanane,  yang berada di Kota Sorong masih dalam penyelesaian.

Artinya,  status aset masih tetap tercacat sebagai aset milik Pemkab Sorong. Jika aset tersebut akan dihibahkan kepada per-orangan (mantan  Bupati Jhon Piet Wanane) tidak masalah.

“Asalkan sesuai dengan aturan dan disertai dengan dokumen yang sah untuk memperkuat kepemilikannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi walikota maupun bagi bupati,” katanya. [InfoPublik]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah