TIMIKA (MIMIKA) - Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua, AKBP Yustanto Mudjiharso, meminta Pemkab Mimika melakukan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang larangan memasukan, menjual, mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol di daerah itu.

"Sejak ditetapkan pada 2014 hingga kini belum ada sosialisasi Perda tersebut ke masyarakat. Kami mendukung Perda itu diterapkan. Pelanggar terhadap Perda akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja," ujar Yustanto di Timika, Senin.

Ironisnya, Perda Larangan Menjual dan Mengedarkan Minuman Beralkohol juga "dimentahkan" dengan Peraturan Bupati Mimika Eltinus Omaleng tentang pembatasan penjualan minuman beralkohol di Kota Timika mulai pukul 16.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT.

Untuk meminimalkan maraknya aktivitas penjualan minuman keras beralkohol oplosan di Timika, pihak kepolisian setempat terus melakukan razia tempat-tempat pembuatan minuman keras lokal jenis sopi di sepanjang bantaran Sungai Wania, Distrik Mimika Timur.

Yustanto mengatakan pihaknya telah mendeteksi sebanyak 14 lokasi pembuatan sopi di bantaran Sungai Wania, namun untuk bisa masuk ke lokasi tersebut cukup sulit karena lokasinya berada di tengah hutan belantara yang jauh dari pemukiman masyarakat.

"Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Disperindag Mimika untuk menertibkan tempat-tempat pembuatan sopi di sekitar Mapurujaya, Distrik Mimika Timur," ujarnya.

Pada awal pekan lalu, Satuan Narkoba Polres Mimika menyita 130 liter minuman sopi serta menahan dua pemiliknya setelah operasi penggerebekan di Distrik Mimika Timur itu usai. [Antara]