-->

Freeport Tidak akan Bayar Dividen Rp 1 Triliun ke Pemerintah

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) memastikan tidak akan membayar dividen kepada Pemerintah sebagai pemegang 9,36 persen saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Manajemen PTFI mengaku sepanjang 2014 lalu mengalami kerugian sehingga tidak bisa membayar dividen sesuai keinginan pemerintah dan para pemegang saham lainnya.

Itu artinya, pemerintah harus kembali gigit jari lantaran telah menargetkan Rp 1 triliun dari setoran dividen perusahaan yang terletak di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua itu.

"Saya rasa perusahaan yang untung sudah pasti akan bagikan dividen. Kalau tidak untung dari mana mereka mau bagi dividen?" kata Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoeddin, di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (10/6).

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang tercantum dalam annual report Freeport McMoRan 2014 selaku perusahaan induknya, Freeport Indonesia disebut memperoleh pendapatan usaha sebesar US$ 3,07 miliar sepanjang 2014, atau turun 25 persen ketimbang 2013 senilai US$ 4,09 miliar. Sementara untuk laba tahun lalu, Freeport Indonesia nyatanya memperoleh keuntungan mencapai US$ 719 juta.

Dengan belum adanya rencana manajemen untuk membagikan dividen tahun ini, tentunya kian menambah cerita panjang mengenai minimnya kontribusi PTFI dalam menyumbang dana ke dalam pundi uang pemerintah.

Pasalnya sejak 2012 lalu, perusahaan yang memiliki wilayah kerja pertambangan di Papua tersebut sudah tidak membayar dividen kepada Kementerian BUMN yang mewakili pemerintah dalam mengempit saham Freeport sekitar 9,36 persen. Padahal kementerian yang dipimpin oleh Rini Soemarno tersebut telah berharap bisa mengantongi uang banyak dari Freeport.

"Iya, target kami Rp 1 triliun dari Freeport," ujar Deputi bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan Kementerian BUMN Dwijanti Tjahjaningsih beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Maroef mengatakan perusahaannya akan memenuhi segala kewajiban sebagai perusahaan asing yang memiliki aktivitas dan investasi di Indonesia. Ia berharap dengan adanya rencana perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa menjadi katalis positif untuk kinerja perusahaan kedepan.

"Semoga saja dengan adanya kepastian ini target-target manajemen seperti produksi bisa tercapai sehingga bisa memberikan benefit dan dividen," tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PTFI agar membayar dividen senilai Rp 1 triliun tahun ini. Permintaan tersebut akibat manajemen Freeport tidak membayar dividen ke pemerintah sejak tiga tahun lalu.

"Iya, target kami Rp 1 triliun dari Freeport," ujar Deputi bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan Kementerian BUMN Dwijanti Tjahjaningsih pada 16 Februari 2015 lalu.

Berdasarkan catatan, sejak 2012 hingga 2014 perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut tidak membayar dividen ke pemerintah Indonesia. Padahal, pemerintah memiliki saham perseroan sebesar 9,36 persen.

Pemerintah pun telah beberapa kali mendesak manajemen Freeport membayar dividen namun upaya ini belum juga terealisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar menerangkan alasan tidak dibayarkannya dividen oleh manajemen Freeport lantaran saham pemerintah pada perseroan dinilai minoritas.

“Mereka beralasan tidak bayar dividen karena dananya untuk diinvestasikan kembali. Kalau pemegang saham mayoritasnya menyatakan begitu, Pemerintah Indonesia tidak bisa apa-apa,” ungkapnya.[CNN]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah