-->

Gugatan Praperadilan Barnabas Suebu kepada KPK Ditunda

JAKARTA - Gugatan praperadilan oleh mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terkait status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta Selatan, Senin (22/6) pukul 11.00 WIB, ditunda.

Alasan penundaan, karena tidak ada perwakilan KPK yang datang dalam persidangan tersebut. Begitu pula sosok Barnabas tak tampak di ruang sidang. Ia hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya yakni Yuherman.

Selang beberapa menit setelah sidang dibuka oleh hakim tunggal Sihar Purba, utusan KPK menyerahkan surat. Surat tersebut ternyata permohonan penundaan sidang selama 2 pekan. Permohonan itu disebutkan karena KPK belum menyiapkan jawaban atas permohonan Barnabas.

"KPK mengirimkan utusan yang mengantarkan surat untuk penundaan sidang," kata Yuherman ketika dikonfirmasi soal isi surat tersebut usai persidangan.

Sehingga sidang tak berlangsung lama. Hakim Sihar juga menyatakan akan cuti dalam waktu dekat sehingga sidang akan ditangani oleh hakim lainnya.

"Sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan," kata hakim Sihar menutup persidangan.

Ada 3 hal yang digugat kliennya melawan KPK dalam praperadilan tersebut. Yang pertama yaitu tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014 lalu kedua tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015.

Yang ketiga tentang perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015.

Beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat eks Gubernur Papua Barnabas Suebu (68), KPK menemukan ada tindak pidana lain yang juga dilakukan Barnabas. KPK akhirnya kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka, kali ini untuk kasus korupsi detail engineering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai.

Barnabas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur saat itu. Akibat perbuatan Barnabas itu, negara dirugikan sebesar Rp 9 miliar.

Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang. Untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.

Barnabas Suebu adalah Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011. [Detik]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah