-->

Tim Monitoring Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Temui Abraham Atururi

MANOKWARI - Tim monitoring pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon bertemu dan berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mengetahui implementasi Otsus daerah itu.

"Tujuan monitoring ini untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah Papua Barat dalam penerapan Undang-undang Otonomi Khusus apakah sudah berjalan sesuai ketentuan," kata Fadli Zon di saat pertemuan dengan Gubernur Provinsi Papua Barat, Abraham Atururi didampingi Wakil Gubernur, Irene Manibuy  dan perwakilan DPR Papua Barat di Masinam Beach Hotel, Manokwari, Senin (22/6).

Dia mengatakan, hasil diskusi dengan pemerintah setempat dapat disimpulkan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi oleh daerah tersebut dalam pelaksanaan undang-undang Otsus di Papua Barat. Salah satunya masih kurang peraturan daerah khusus sebagai implementasi undang-undang Otsus yang disebabkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP).

"Kurangnya regulasi peraturan daerah khusus tentunya dapat mengakibatkan pelaksanaan undang-undang Otsus di Provinsi Papua Barat menjadi lambat," katanya.

Oleh sebab itu, DPR RI akan fasilitasi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat untuk duduk bersama membicarakan regulasi sebagai implementasi Otsus di Papua Barat.

Selain itu, lanjutnya, harapan dari pemangku kepentingan di Provinsi Papua Barat bahwa harus ada penambahan dana Otsus program prioritas seperti Pendidikan dan kesehatan.

Ia lebih jauh mengatakan, selain melakukan monitoring di Provinsi Papua Barat, Tim juga akan melakukan monitoring yang sama di Provinsi Papua yang tujuannya guna mendorong percepatan implementasi otsus.

Gubernur Provinsi Papua Barat Abraham Octovianus Atururi yang memberikan keterangan terpisah mengatakan, pelaksanaan undang-undang Otsus di Provinsi Papua Barat, khususnya penggunaan anggaran berjalan baik, hanya saja kendala yang dihadapi Pemerintah daerah kurangnya regulasi peraturan daerah khusus sebagai implementasi Otsus itu.

Ia juga mengakui adanya hambatan yang masih jadi kendala dalam UU Otsus tersebut adalah pengawasan oleh pemerintah terkait pencairan dana ke kabupaten/kota serta penyerapan anggaran yang belum bisa diawasi secara optimal.

"Sudah 6 tahun berjalan, UU Otsus di Papua Barat masih ada masalah. Ada akses terbatas kepengetahuan yang tidak mampu. Dan yang penting belum ada regulasi mendukung yang berpihak," ujarnya.[Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah