-->

Hakim Tunda Vonis Siswa Penada HP Curian

TIMIKA (MIMIKA) – Sidang lanjutan terhadap IG alias Indinus (20) siswa kelas XII salah satu SMK swasta di Mimika yang tersangkut kasus penadahan HP curian kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (11/6).

Majelis hakim menunda pembacaan putusan karena ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi

“Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkap serta dimusyawarahkan oleh majelis hakim . Jika tidak keberatan, siding kita tunda satu minggu kedepan,” ujar hakim ketua, Carolina Awi.

Usulan tersebut disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Timika, Ramti Butar-Butar dan terdakwa IG.

Sebelumnya, IG dituntut krungan selama 2 tahun dikurang masa tahanan. Menurut jaksa IG melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP. Karena menyebabkan korban tidak dapat berkomunikasi meminta pertolongan saat terjadi peristiwa pembunuhan pada anggota keluarga korban.

Sedangkan IG mengharapkan agar ia dapat dikasihani dengan keringanan hukuman, sebab ia masih ingin melanjutkan sekolahnya. Selama ditahan dan disidang IG berlaku baik dan sopan.

Sebelumnya, IG pada Sabtu (29/1) lalu mengambil 1 unit HP milik Kurniawati, istri almarhum Tukimin dan ibu dari 2 anak yang menjadi korban pembantaian sadis di Jalan Hasanuddin, Kompleks Irigasi, Kampung Pasar Sentra, Distrik Mimika Baru pada (30/1).

Akibat kehilangan HP, korban tidak dapat menghubungi keluarga maupun pihak keamanan, akibatnya tragedi itu tidak dapat dicegah. IG mengakui jika HP tersebut didapat dari temannya TW alias Tasen. [TimikaExpres]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah