-->

Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) Dimulai

KOTA JAYAPURA  – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Pihak Akademisi di Papua mulai melakukan tahapan-tahapan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang Otonomis Khusus (Otsus) nomo 21 tahun 2001.

“KKR ini sudah mulai memasuki tahapan-tahapan pembentukan. Namun untuk menyatakan persepsi dalam pembentukan KKR ini kami akan melakukan pertemuan kembali dengan pihak Universitas di Papua, MRP, LSM dan Kontras,” kata Ketua DPR Papua Yunus Wonda, S.H., M.H., usai melakukan pertemuan tertutup dengan Plt. Rektor Universitas Cenderawasih, Onesimus Sahuleka dan Komisi I DPR Papua, di ruang ketua DPRP, pada Rabu (10/6) pagi.

Menurutnya, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini harusnya sudah lama berjalan sejak OTSUS lahir, sehingga di tahun ini  DPR Papua mulai mendorong dan akan diagendakan dalam sidang  APBD 2015.

“Sebelum masuk dalam sidang APBD 2015, terlebih kami akan membahas lebih awal bersama pihak akdemisi dan pihak terkait, terutama MRP, LSM, dan KontraS,” katanya.

Ia menjelakan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk bertujuan, untuk mengungkap siapa pelaku-pelaku pelanggaran HAM yang terjadi di Papua selama ini. 

“Ini bukan sekedar mencari siapa pelaku, tapi bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memberikan kompensasi kepada para korban pelanggaran HAM,” ucap Yunus Wonda.

Politisi Partai Demokrat ini, mengatakan, setelah dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi maka tim akan melakukan pendataan kepada semua kekerasan yang berujung pada pelanggaran HAM.

“Pendataan yang dilakukan tim adalah, kasus yang belum tersentuh sejak tahun 1962 atau 1964 sampai sekarang ini. Kami ingin agar peristiwa yang terjadi tahun 60-an bisa diungkap,” tuturnya.

Usai dilakukan pendataan, maka hasil itu akan disampaikan kepada Gubernur Papua untuk disampaikan kepada Presiden. Namun lebih intinya, bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat Papua yang menjadi korban.

“Memang para korban pelanggaran HAM pasti ada yang menjadi yatim piatum karena orang tua mereka di bunuh, ada yang yang menjadi janda dan lain-lainnya. Jadi, dengan adanya pembentukan KKR ini, minimal pihak keluarga korban memberikan pengampunan,”  ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sementara Rektor Uncen, Dr Onesimus Sahuleka mengatakan, pertemuan yang dilakukan dengan DPR Papua dalam rangka persiapan panitia untuk pembentukan KKR. “Kami Uncen sebagai lembaga ilmiah yang mempunyai tanggungjawab moral terhadap Papua sehingga kita mengevaluasi tentang pembentukan KKR ini,” katanya.

Menurutnya, tujuan untuk dilakukan pembentukan KKR ini adalah, bagaimana mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran HAM masalah lalu maupun pelanggaran HAM sekarang. Hanya saja, dalam pertemuan yang dilakukan bersama DPR Papua ini bukan dalam rangkan pada tahap seleski, melainkan konsultasi awal. 

“Kalau Tuhan berkehendak panitia punya tugas menyiapkan segala sesuatu,” katanya.

Ia mengatakan tugas dalam tim KKR adalah melakukan sosialisasi fungsi dan tugasnya bagi seluruh masyarakat yang ada ditanah Papua. “Sosialisasi dulu ke semua masyarakat Papua, tokoh agama, adat dan kepala suku, hasil dibawa lalu digodok lagi. Masukan itu yang menjadi masukan awal nantinya,” imbuhnya. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah