-->

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Mimika Beroperasi 2 Jam

TIMIKA (MIMIKA) – Selama bulan Ramadan ini,  Pemda Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menerbitkan  surat edaran berupa batas waktu membuka tempat hiburan malam  (THM) dalam jangka waktu tertentu.

Salah satu poin yang ada dalam surat edaran tersebut adalah semua THM sejak 15 Juni hingga 17 Juli 2015  hanya beroperasi selama 2 jam yakni dari jam 21.00 WIT hingga 23.00 WIT. Batas waktu tersebut berlaku hingga Idul Fitri 1436 Hijriah.

Kadisperindag Mimika, Berdinadus Songbes kepada para pengusaha saat sosialisasi pada Rabu (17/6) mengatakan agar para pelaku usaha THM seperti pemilik wisma pada lokalisasi, bar, timung, rumah bernyanyi dan restoran agar dapat menaatinya.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pengusaha dapat menaati peraturan serta surat edaran yang telah disampaikan kepada mereka,” ujarnya.

Pihaknya juga akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah dan TNI Polri. Lewat patroli rutin ke lokasi THM guna memantau selama Ramadan. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, pelaku usahanya akan diberikan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan, menurut Songbes diantaranya peringatan, penutupan hingga pencabutan izin usaha.

Ia menyatakan bulan Ramadan ini dapat dijadikan ajang introspeksi diri dan peningkatan toleransi antarumat bergama sehingga ada peningkatan dalam penghormatan lintas agama. [TimikaEkspress]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah