-->

Freeport Indonesia Tunggu Pemprov Papua Bangunan Smelter di Poumako

JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan pembangunan smelter di kawasan Poumako, Kabupaten Mimika bukan lagi tanggung jawab perusahaannya tapi Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

"Nanti kalau pembangunan smelter di Papua selesai kita akan bekerja sama untuk konsentrat," kata Maroef di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/7).

Saat ini, kata Maroef, Freeport hanya investasi smelter di Gresik dan itu akan selesai pada tahun 2017 nanti.

"Investasi di di Gresik itu nilainya juga besar, kalau kita harus membuat juga di Papua lagi berapa lagi yang akan dikeluarkan Freeport," ungkapnya.

Sebelumnya pada Februari 2015 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan telah menyediakan Rp 12,8 triliun guna melaksanakan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral di Papua. Smelter yang dibangun di daerah Poumako Industrial Park di Timika itu mulai beroperasi pada 2019

Ketua Pembangunan Smelter Papua, Bangun Manurung mengatakan, smelter akan dibangun dari lokasi pelabuhan Timika yang jaraknya 3 kilometer dan akan dibangun di atas lahan 650 hektare (ha).

"Dana Rp 12 triliun itu baru pabrik pengolahannya saja, belum infrastruktur penunjang lainnya. Estimasi pembangunan pabrik direncanakan empat tahun ke depan, mulai tahun ini akan dilakukan pembangunannya," kata Gubernur Papua, Lukas Enembe, Rabu (18/2)

Lukas menegaskan dalam proyek pembangunan smelter ini, Pemprov Papua tidak melibatkan PT Freeport Indonesia karena smelter tersebut akan dibangun oleh investor China.

Namun, lanjut dia, perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu harus terlebih dahulu menandatangani kesepakatan untuk bersedia mensuplai hasil tambangnya untuk diolah di smelter yang akan dibangun nanti.

"Freeport harus tandatangani MoU dulu, jika Smelter sudah dibangun, maka hasilnya tambangnya akan disuplai kesana. Penandatanganan kesepakatan itu, akan dilaksanakan dalam waktu dekat.  Semoga di bulan Mei mendatang, MoU bisa ditandatangani kedua belah pihak, lalu pembangunan smelter bisa langsung dilaksanakan," paparnya.

Desakan Pemprov Papua untuk pembangunan smelter terus dilakukan dan sesuai kesepakatan dengan Menteri ESDM, smelter dapat dibangun di Pelabuhan Pomako Timika, karena lokasinya sudah memiliki rencana tata ruang, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), pabrik pengepakan semen serta mobiliasi yang sangat tinggi. Kewajiban membangun smelter merupakan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.[TeropongSenayan/Papuanesia]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah