-->

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nilai Barnabas Suebu Perkaya Diri dan Sejumlah Pihak

JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu melakukan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Jaksa dari KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/7), menyebutkan, terdakwa Barnabas Suebu melakukan perbuatan melawan hukum karena mengarahkan kegiatan Detil Engineering Design (DED) Pania dan Sentani pada tahun 2008.

Kemudian, DED Urumuka dan Memberamo tahun anggaran 2009 dan 2010 di Provinsi Papua agar perusahaan terdakwa, yakni PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ) melaksanakan DED tersebut tanpa melalui proses lelang sesuai aturan yang berlaku.

Terdakwa Barnabas Suebu merencanakan pembangunan PLTA di Papua untuk mengembangkan energi terbarukan dan untuk perlindungan hutan mencegah emisi gas rumah kaca. Barnabas menyampaikan rencana pembangunan PLTA itu medio 2007 kepada seluruh kepala dinas di Provinsi Papua.

Untuk pembangunan PLTA ini, diperlukan kegiatan perencanaan, feasibility study dan penyusunan detail engineering design (DED). Menurut Jaksa, Barnabas menginginkan agar pelaksana pekerjaan tersebut dilakukan PT KPIJ.

"Namun karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED terdakwa memerintahkan Dirut PT KPIJ La Musi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerja sama melaksanakan kegiatan yang dimaksud," papar Jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Barnabas Suebu tidak sendirian dalam melakukan aksinya, Fitroh mengatakan, sejumlah pihak yang turut diuntungkan terdakwa Barnabas Suebu, antara lain Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba sejumlah Rp 4,8 milyar.

Kemudian, Geri Wicaksono sejumlah Rp 1,5 milyar, Imam Soejono Rp 1,050 milyar, Prasetijo Adi Rp 760 juta, Toto Purwanto Rp 300 juta, Philipus Waromi Rp 546,3 juta, Ibrahim Is Badarudin Rp 100 juta, dan Leo Hehanusa Rp 54 juta.

Selanjutnya, Linda Suebu Rp 157,7 juta, Robert Dimalouwe Rp 45 juta, Eliezer Mundoni Rp 54 juta, Andarias Pasangka Rp 27,5 juta, Nuryanti Rp 36,1 juta, Maran Gultom Rp 10 juta, Melky Suebu Rp 81 juta, Benny Johara dan Hernawa Rp 700 juta.

Bukan hanya itu, terdakwa Barnabas Suebu juga menguntungkan atau memperkaya panitia pengadaan, panitia pemeriksa barang, pegawai Distamben Provinsi Papua, Pegawai Gedung Negara Provinsi Papua sejumlah Rp 4,6 milyar.

Terdakwa Barnabas Suebu juga memperkaya korporasi atau perusahaan, yakni PT KPIJ Rp 20,2 milyar, PT Indra Karta Rp 2 milyar, dan PT Geo Ace Rp 532,6 juta.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara Rp 43.362.781.473," kata Fitroh.

Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum mengancam Barnabas dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [Gatra]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah