-->

Barnabas Suebu Didakwa Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 43,3 Miliar

JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu telah melakukan tindakan korupsi dengan memenangkan perusahaannya, PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ), untuk mengerjakan beberapa Detil Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), sehingga merugikan keuangan negara 43,3 milyar.

Jaksa dari KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/7), menyebutkan, terdakwa Barnabas Suebu melakukan perbuatan melawan hukum karena mengarahkan kegiatan Detil Engineering Design (DED) Pania dan Sentani pada tahun 2008.

Kemudian, DED Urumuka dan Memberamo tahun anggaran 2009 dan 2010 di Provinsi Papua agar perusahaan terdakwa, yakni PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ) melaksanakan DED tersebut tanpa melalui proses lelang sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kasus ini, terdakwa Barnabas Suebu tidak sendirian dalam melakukan aksinya karena dia bersama-sama dengan Direktur Utama PT KPIJ, La Musi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba.

Terdakwa Barnabas Suebu merencanakan pembangunan PLTA di Papua untuk mengembangkan energi terbarukan dan untuk perlindungan hutan mencegah emisi gas rumah kaca. Barnabas menyampaikan rencana pembangunan PLTA itu medio 2007 kepada seluruh kepala dinas di Provinsi Papua.

Untuk pembangunan PLTA ini, diperlukan kegiatan perencanaan, feasibility study dan penyusunan detail engineering design (DED). Menurut Jaksa, Barnabas menginginkan agar pelaksana pekerjaan tersebut dilakukan PT KPIJ.

"Namun karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED terdakwa memerintahkan Dirut PT KPIJ La Musi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerja sama melaksanakan kegiatan yang dimaksud," papar Jaksa.

Fitroh juga menyebutkan, angka di atas sesuai laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemerika Keuangan (BPK), tanggal 18 Juni 2015 dan 25 Juni 2015

Menurut Fitroh, kerugian keuangan negara itu akibat pekerjaan DED Sentani dan Paniai pada tahun 2008 sebesar Rp 10,4 milyaar, DED Urumuka I Rp 3,5 milyar, DED Urumuka II Rp 6,8 milyar, DED Urumuka III Rp 5,7 milyar, DED Memberamo I Rp 11,8 milyar, dan DED Memberamo II Rp 5 milyar.

Jumlah kerugian tersebut terjadi karena terdakwa Barnabas Suebu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ), La Musi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba, melakukan perbuatan melawan hukum.

Barnabas mengarahkan PT KPIJ agar bisa menjadi pelaksana sejumlah DED tersebut tanpa melalui proses lelang sesuai aturan yang berlaku dan perusahaan itu tidak mempunyai kemampuan untuk mengerjakannya.

Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum mengancam Barnabas dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [Gatra]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah