-->

Pemkot Jayapura Dorong Pemilik Usaha Sewa Urus SITU

KOTA JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mendorong para pemilik usaha rumah sewa untuk segera mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sebagai landasan hukum berusaha.

"Setiap orang yang mengurus IMB rumah sewa, setelah selesai kami sarankan dia langsung mengurus SITU, itu yang kami lakukan supaya usahanya legal," ujar kepala Badan Pelayanan Perizinan terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura Yohanis Wemben, di Jayapura, Jumat.

Diakui Wemben, sebagian besar usaha rumah sewa yang ada di Kota Jayapura belum mengurus SITU, bahkan masih banyak yang juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Rumah sewa sekarang ini ada yang urus IMB ada juga yang tidak. Ada yang urus SITU, ada juga yang tidak, tetapi untuk hal ini Dinas Pendapatan Daerah melakukan sosialisasi, supaya kalau mereka tidak mengurus IMB mereka harus membayar SITU di Dinas Pendapatan baru kita terbitkan di sini," ucapnya.

Wemben mengungkapkan, kini Pemkot Jayapura melalui kantor distrik (kecamatan) tengah mendata jumlah usaha rumah sewa karena selama ini belum ada data pasti mengenai hal tersebut.

"Banyak jumlah rumah sewa, tapi sementara dilakukan pendataan oleh Distrik-Distrik," katanya.

Dikatakannya, pihaknya terus mengimbau seluruh pengusaha untuk mengurus segala bentuk perizinan agar di kemudian hari tidak ada masalah yang dihadapi dalam menjalankan usahanya.

"Kalau untuk menaksir kerugian PAD, Dispenda yang bisa lakukan yang jelas merugikan. Sebenarnya kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, baik perorangan, badan hukum yang belum punya izin, segera mengurus izin supaya usahanya legal," ucap Wemben. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah