-->

Thomas Tigi Didakwa Salahgunakan Bansos Dogiyai Senilai Rp 3,7 Miliar

KOTA JAYAPURA - Bupati Dogiyai, Thomas Tigi didakwa melanggar pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atas kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2013 bernilai Rp 3,7 Miliar.

Dakwaan tersebut tersirat dalam sidang ke-enam yang bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Kota Jayapura, Kamis (3/9). Selain Bupati Dogiyai, pejabat lainnya yang terjerumus dalam kasus tersebut yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dogiyai, Soleman Rante Tomassoyan yang juga didakwa dengan pasal yang sama dan diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Fedrika Uriway.

Sidang perkara ini dipimpin langsung Ketua PN Klas IA Jayapura, Martinus Bala yang bertindak Ketua Majelis Hakim, dimana sidang bergulir sejak pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 16.00 WIT.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Fedrika Uriway usai persidangan mengatakan Bupati Dogiyai telah mengeluarkan memo dan disposisi untuk pencairan anggaran sebesar Rp 3,7 Miliar dari pos dana bantuan sosial sejak Januari hingga Desember tahun 2013 lalu.

Sedangkan, Kepala BPKAD, Soleman berperan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan memo dan disposisi yang telah dikeluarkan Bupati Dogiyai. Hal tersebut, lanjutnya, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi papua.

“Hasil Audit BPKP Papua pada 12 November 2014 telah terjadi penyalahgunaan dana bansos mencapai Rp 3,7 Miliar. Kerugian negara terjadi karena perbuatan kedua terdakwa,” kata Fedrika, Kamis (3/9).

Sidang kali ini, pihaknya menghadirkan 6 orang saksi dan dari enam saksi yang telah berikan keterangan ada fakta bahwa dana Bansos tidak diberikan kepada peruntukannya dan juga ada beberapa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan, menurutnya, yang tidak berhak menerima dana Bansos itu seperti PNS, anggota polisi yang merupakan ajudan Bupati.

“Yang berhak menerima sesuai pernyataan saksi, harus sesuai dengan Permendagri yang menjadi dasar pemenerima Bansos tersebut. Faktanya, orang yang tidak seharusnya menerima dana tersebut telah menggunakan dana tersebut, sedangkan yang seharusnya mendapatkan dana tersebut malah tidak mendapatkannya sama sekali,” tuturnya.

Total dana Bansos yang diterima Kabupaten Dogiyai sebesar Rp 32 Miliar, lanjutnya, sementara temuan BPK, dana sebesar 3,7 miliar tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi Bupati Dogiyai dan Pemda Dogiyai seperti biaya perjalanan dinas ke Jayapura dan Jakarta, sewa mobil, serta biaya bantuan penunjang penyelenggaraan tugas Pemda.

“Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Dalam regulasi itu menyatakan bahwa dana Bansos digunakan untuk penanggulangan bencana, kemiskinan, jaminan sosial, dan pemberdayaan social. Total 37 saksi, namun kami akan hadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan pencairan dana Bansos tersebut. Sudah 15 saksi yang kami hadirkan selama sidang ini berlangsung,” ucapnya. [CendanaNews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah