-->

Sidang Pilkada Manokwari, Gugatan Pemohon Dinilai Kabur

MANOKWARI – Sidang lanjutan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Kabupaten Manokwari, antara pasangan Calon Bupati nomor urut 2, Drs Bernard Sefnat Boneftar, MH dan Andarias Wam, SH sebagai Pemohon dengan KPU Manokwari sebagai Termohon serta pasangan kepala daerah terpilih, Demas Paulus Mandacan, S.Sos, M.Ec.Dev-Drs Edy Budoyo (pihak terkait) sedang berjalan di Mahkamah konstitusi Republik Indonesia.

Sengketa perkara dengan nomor register 32/PHP.BUP-XIV/2016 yang dipimpim hakim konstitusi, Patrialis Akbar,SH didampingi Suhartoyo,SH dan Wahidudin Adam,SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Kuasa hukum Termohon (KPU Kab.Manokwari), M.Yasin Djamaludin,SH melalui press releasenya yang diterima wiyainews, Minggu (17/01/201) menjelaskan, sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor : 32/PHP.BUP-XIV/2016.

Dengan mencermati dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, Drs. Bernard Sefnat Boneftar, M.H-Andarias Wam, S.Hdan jawaban maupun bukti yang diajukannya, maka Dia berkeyakinanMK akan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Kuasa hukum Termohon, M.Yasin Djamaludin,SH menilai bahwa, dasar penolakan adalah permohonan gugatan yang diajukan pihakBoneftar- Wam salah objek perkara, karena seharusnya yang menjadi objek Permohonan adalah Keputusan Hasil Rekapitulasi.

Akan tetapi pihak pemohon justru menggugat Keputusan Penetapan Pasangan Terpilih, hal tersebut membuat Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara quodan secara limitatif lembaga Yudikatif ini juga tidak berwenang untuk mengadili dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, masif serta pelanggaran administrasi pemilukada.

Kemudian, dasar prosentase pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 8/2015 tidak boleh lebih dari 2% akan tetapi pada faktanya selisih suara antara peraih suara terbanyak (pihak terkait) dengan pasangan Drs. Bernard Sefnat Boneftar, M.H dan Andarias Wam, S.H adalah sebesar 32, sehingga membuat Pemohon tidak mempunyai legal standing.

“Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, secara nyata PEMOHON tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan oleh TERMOHON di Mahkamah Konstitusi” tulis kuasa hukum termohon, KPU Kabupaten Manokwari, M.Yasin Djamaludin,SH dalam press releasenya yang diterimawiyainews.com, Minggu (17/01/2016)

“Bahwa berdasarkan dalil-dalil PEMOHON sebagaimana TERMOHON uraikan diatas, membuktikan antara Posita dan Petitum tidak ada kesesuaian dansaling bertentangan sehingga membuat Permohonan PEMOHON tidak jelas/kabur” tegas Yasin.

Lanjutnya, bahwa jika putusan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan Harapan Termohon, maka upaya hukum dapat menjadi pengakhiran perjalanan panjang pemilukada Manokwari, dan bagi pemenang dapat segera dilantik serta dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari.

Diharapkan kepada pasangan yang selama ini ikut mencalonkan diri dalam Pemilukada dapat mendukung dan bersatu padu dalam membangun Kabupaten Manokwari yang lebih baik ke depan.(wiyaews)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah