-->

Warga Kota Jayapura Minta Tiadakan Dukungan Ganda Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

ENTROP (KOTA JAYAPURA) - Kantor Wali Kota Jayapura didatangi ratusan pendemo pada Senin (21/11).  Mereka menuntut agar pejabat sementara walikota segera meniadakan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada kubu calon wali kota lainnya.

"Karena, Boy Markus Dawir (BMD) dan Nur Alam (ALAM) telah didukung PKPI dan disahkan KPU Kota Jayapura," kata salah satu pendukung BMD dan ALAM dalam orasinya di hadapan penjabat Wali Kota Jayapura, Daniel Pahabol.

Massa juga akan memberikan surat tembusan Panwas Kota Jayapura hasil putusan sidang beberapa waktu lalu yang dimenangkan pihak paslon BMD dan ALAM.

"Kami akan berikan 1x24 jam surat hasil dari Panwaslu kota, yang sudah diterima pasangan calon BTM. Kapolres Jayapura Kota, yang bikin kami bingung, kenapa Pemda Kota Jayapura tak terima surat itu," ujarnya.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Daniel Pahabol saat menerima aspirasi ratusan massa mengaku, pihaknya belum mendapatkan surat bahwa kalau ada gambar partai PKPI di pasangan calon selain BMD dan ALAM, maka harus diturunkan.

Ratusan pendemo mendatangi halaman utama kantor Wali Kota Jayapura. Mereka menuntut penjabat pelaksana tugas Wali Kota tegakkan aturan dalam proses Pilkada Serentak 2017 di ibu kota Provinsi Papua tersebut.

"Sampai sekarang saya belum mendapat surat resmi, kalau ada PKPI harus diturunkan. Karena setahu saya semua ini ada proses, ada aturannya," tegas Daniel Pahabol.

Sekadar diketahui, KPUD Kota Jayapura telah meloloskan dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) dan Rustan Saru (HARUS), serta Boy Markus Dawir (BMD) dan Nur Alam (ALAM). Di mana pada dukungan partai politik keduanya terdapat dukungan yang sama dari partai PKPI.

Melalui sidang Panwaslu yang telah diselenggarakan beberapa waktu lalu, telah diputuskan partai PKPI berada pada paslon BMD dan ALAM, namun kasus sengketa tersebut kini tengah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan akan disidangkan pada awal Desember mendatang. Sehingga putusan masih menunggu hasil dari pengadilan tersebut. (cendananews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah