-->

Mikael Kambuaya Bantah Terima Anggaran Proyek Peningkatan Jalan Kemiri - Depapre 2015

KOTA JAYAPURA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Ir Mikael Kambuaya (MK), akhirnya angkat bicara terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2015.

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Dr. Anthon Raharusun, SH,MH putra asal Tanah Ayamaru ini menegaskan tidak pernah menerima satu sen pun dari anggaran proyek dimaksud.

“Ini sebenarnya proyek nasional yang dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi melalui SKPD pelaksana dari proyek tersebut yaitu Dinas PU Papua.  Jadi telah direncanakan dalam APBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp 90 milliar,” terang Raharusun, saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Selasa (28/3).

Dirincikan, sesuai dengan Rencana Anggaran untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Kemiri-Depapre telah direncanakan dalam APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari alokasi DAK adalah sebesar Rp. 90 milliar.

Dana sebesar itu diperuntukkan untuk pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan dengan dua jalur untuk mendukung beroperasinya Pelabuhan Laut Peti Kemas Depapre yang saat ini dalam proses pembangunan.

Berdasarkan hasil Pelelangan yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan [ULP] Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Papua, maka Kepala Dinas dan staf PU, khususnya di bidang Binamarga, kemudian menyiapkan berbagai dokumen administrasi yang dibutuhkan oleh ULP dalam rangka proses Lelang.

“Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya diserahkan kepada ULP Provinsi Papua untuk digunakan dalam proses Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” rincinya.

Dari proses lelang yang dilakukan oleh UPL, jelas Raharusun, PT. Bintuni Energy Persada (PT BEP) keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 86.893.711.000.

“Hasil pemenang lelang tersebut tidak ada sanggahan atau protes dari peserta lelang lainnya sehingga proses lelang tersebut dianggap sah secara hukum,” jelasnya.

Maka proses selanjutnya ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kontrak antara Dinas PU Papua yang dalam hal ini Kepala Dinas Ir. Mikael Kambuaya dengan PT BEP pada tanggal 16 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 86.893.711.000

“Bahwa dari nilai kontrak utama sebagaimana tersebut di atas, kemudian mengalami perubahan berdasarkan kajian tim teknis Binamarga, maka dilakukan addendum terhadap kontrak utama tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 89.530.000.000,”bebernya.

Setelah dilakukan addendum maka mulai dilakukan pengadaan diantaranya jembatan girden bentang 25 meter 1  unit; pengadaan rangka jembatan girden bentang 30 meter 6  unit; pengadaan rangka jembatan girden bentang 35 meter 3 unit, pengadaan rangka jembatan bentang 40 meter 1 unit.

“Selain itu ada pengadaan tiang pancang diameter 40 cm dengan tebal 12 cm sebanyak 1.833 batang. Selain pekerjaan pengadaan rangka jembatan dan tiang pancang, terdapat juga pekerjaan relokasi trace jalan dengan volume galian tanah biasa sebesar 261.674,10m3,” lanjutnya lagi.

Ditegaskan Raharusun sebagai konsekuensi dari perubahan nilai kontrak tersebut, maka juga terjadi perubahan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dari 90 hari kalender menjadi 106 hari kalender.

“Bahwa semua prosedur administrasi pekerjaan termasuk administrasi pembayaran yang terkait dengan proyek peningkatan jalan dan jembatan tersebut telah dikerjakan 100 persen dan dibayarkan kepada PT BEP selaku kontraktor,” imbuhnya.

Rincian pembayaran, rinci Raharusun, pembayaran uang muka 20 persen dari nilai proyek adalah sebesar Rp 17.378.742.200, dikurangi PPN sebesar Rp. 1.579.885.655 dan PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 473.965.696 menjadi sebesar Rp. 15.324.890.849. (pembayaran sesuai SPM dan SP2D/Surat Perintah Pencairan Dana).

Pembayaran angsura ke-I, II dan III sebesar 80 persen sebesar Rp. 54.139.806.240, dikurangi PPN sebesar Rp. 4.921.800.567 dan PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 1.476.540.170 menjadi sebesar
Rp.47.741.465.503. (pembayaran sesuai SPM dan SP2D/Surat Perintah Pencairan Dana),pembayaran pelunasan  sebesar Rp. 18.011.451.560 (pembayaran sesuai SPM dan SP2D/Surat Perintah Pencairan Dana).

Dari pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan dan jembatan Kemiri-Depapre tersebut 100 persen selesai, termasuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara dalam proyek tersebut telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan karenanya tidak ada kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

“Oleh karena itu, sangat tidak beralasan hukum apabila klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebab, dalam pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu, tidak ditemukan satu sen pun aliran dana yang mengalir ke kantong klien kami sehingga patut dipertanyakan mengapa klien kami yang ditetap sebagai tersangka,” tegasnya.

Raharusun, kemudian mendorong lembaga anti rasuah tersebut untuk menyelidiki aliran dana dalam proyek tersebut yang diduga mengalir ke kantong-kantong staf atau anak buah MK yang terlibat langsung baik dalam proses pelelangan maupun melakukan mark-up dalam proyek tersebut.

“Jadi, kalaupun dalam pemeriksaan atau penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ditemukan adanya alat bukti atau barang bukti dan/atau indikasi adanya aliran dana yang mengalir atau diterima oleh staf-staf yang diduga tersebut,” dorongnya.

Dan Raharusun menjamin bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para staf tersebut, bukan dalam kendali atau kontrol dan/atau sepengetahuan klien kami,” katanya.

“Kami minta KPK untuk segera memeriksa nama-nama yang terindikasi atau diduga menerima aliran dana dalam proyek tersebut,” tukasnya. (dharapos.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah