-->

Pemprov Papua Barat akan Pecat Pegawai Korup

 
MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai tahun ini akan bersikap tegas terhadap pegawai yang melanggar hukum dan sanksi pemecatan akan dilakukan terhadap pegawai yang terbukti melakukan korupsi.

Sekretaris Daerah Papua Barat Senin, mengatakan, pemerintah daerah tidak akan melindungi pegawai yang melanggar hukum.

"Saya minta kita semua berhati-hati jika ada yang belum menyelesaikan tugasnya segera selesaikan. Jangan tunda-tunda hingga berperkara dengan aparat penegak hukum," kata lagi.

Dia mengutarakan, hasil audit yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPR terbuka untuk publik. Pers dan masyarakat dapat mengakses hasil audit tersebut.

"Inilah yang namanya transparansi. Jadi jangan kaget dan mencurigai sesama pegawai. Jika sudah ada hasil audit BPK informasi itu bisa dikonsumsi publik, " ujarnya lagi.

Terhadap pegawai yang berususan hukum terkait penyelenggaraan anggaran, Pemprov telah menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum yang siap mendampingi yang bersangkutan untuk menjalani seluruh proses hukum.

"Kalau bisa bebas syukur kalau ditahan, kita akan berhentikan dengan memberikan hak gaji 50 persen," jelas Sekda.

Dia menjelaskan, pemotongan gaji akan dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pemotongan gaji 100 atau pemberhentian total akan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Menurut dia, peraturan tersebut sudah lama berlaku namun selama ini belum terealisasi di Papua Barat.

"Selama ini kita lakukan atas pertimbangan kemanusiaan, ternyata pertimbangan itu salah dan harus tegas kembali ke aturan," sebutnya lagi. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah