-->

Payungi IUPK Freeport Indonesia, Ignasius Jonan Revisi Permen ESDM No 5 Tahun 2017

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (Permen ESDM 05/2017).

Revisi atas Permen ESDM 05/2017, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017 (Permen ESDM 28/2017) ditandatangani Jonan pada 30 Maret 2017 dan mulai diundangkan oleh Kemenkum HAM pada 31 Maret 2017. Yang direvisi oleh Jonan melalui penerbitan Permen ESDM 28/2017 ini hanya 1 pasal di Permen ESDM 05/2017, yaitu pasal 19.

Pasal 19 ayat 2b di beleid baru ini memberikan kewenangan pada Menteri ESDM untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang berlaku selama waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.

Kemudian di Pasal 19 ayat 5, disebutkan bahwa KK tetap berlaku meski perusahaan tambang sudah mengantongi IUPK untuk jangka waktu tertentu.

Di Pasal 19 ayat 7, jika ternyata perusahaan tambang tak puas dengan IUPK, tak menemukan penyelesaian dengan pemerintah dan memutuskan tak mau menyesuaikan diri menjadi IUPK, maka perusahaan tersebut boleh kembali ke KK.

Sebelumnya di Permen ESDM 05/2017, perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) yang ingin mendapat izin ekspor konsentrat harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK Operasi Produksi. KK harus dilepas, IUPK berlaku sampai berakhirnya jangka waktu KK.

Permen ESDM 05/2017 juga mewajibkan perusahaan tambang melepas KK ketika sudah memegang IUPK. Dengan demikian KK dianggap berakhir ketika sudah menjadi pemegang IUPK. Tak ada juga aturan yang memungkinkan untuk kembali menjadi pemegang KK.

Perubahan aturan ini memberi payung hukum pada Jonan untuk memberikan IUPK yang masa berlakunya hanya 8 bulan dari 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017 untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). KK PTFI juga tetap dihormati selama 8 bulan itu.

Jika dalam negosiasi selama 8 bulan itu Freeport dan pemerintah tak menemukan solusi yang memuaskan kedua pihak, Freeport boleh melepas kembali IUPK Operasi Produksi dan kembali menjadi pemegang KK murni. (detik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah