-->

Ribuan Massa Serikat Pekerja PTFI Tuntut Sudiro Dibebaskan

Ribuan Massa PUK SPSI Serukan Stop Kriminalisasi Sudiro
TIMIKA (MIMIKA) - Ribuan massa PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia (PTFI)  menyeruhkan "stop kriminalisasi aktifis SPSI". Massa menuntut ketua organisasi mereka, Sudiro, segera dibebaskan dari jeratan hukum.

Massa pendukung Sudiro yang terdiri dari anggota serikat pekerja beserta keluarganya telah memadati Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika sejak pagi sekitar Pukul 08.00 Wit, Kamis (20/4).

"Hari ini kita datang di pengadilan supaya pak Sudiro dibebaskan. Tidak ada tindak pidana, masalalah pak Sudiro adalah menyangkut sengketa perdata," ujar salah satu anggota PUK SPSI dalam orasinya.

Selain itu, massa juga menyebut bahwa kasus Sudiro merupakan upaya kriminalisasi. Kasus ini dianggap telah direkayasa dan merupakan pesanan sponsor berkepentingan untuk melumpuhkan pergerakan aktifis SPSI.

"Bebaskan Sudiro. Masalah ini cacat hukum. Karena ini soal perdata. Ada aktor di balik kasus pak Sudiro," kata mereka.

Menurut orator aksi, Sudiro adalah sosok pejuang kesejahteraan bagi puluhan ribu pekerja di lingkungan PTFI. Dibalik perjuangan untuk sebuah keadilan pekerja inilah, Sudiro dianggap sebagai lawan.

"Beliau (Sudiro) adalah ketua dan juga pejuang kesejahteraan. Belum ada sosok seperti beliau, kita harus tetap solid dukung beliau," ujar orator disambut teriakan massa "bebaskan Sudiro".

Dalam aksi tersebut, juga tergabung massa forum solidaritas bunda merah (istri karyawan), komunitas pekerja Papua, dan lainnya yang hingga kini masih setia dan solid memberikan dukungan kepada Sudiro.

"Stop kriminalisasi aktivis SPSI. Tegakkan keadilan tanpa intervensi dan kriminalisasi, bebaskan Sudiro. Aparat penegak hukum tolong buka mata hati dan memperlakukan Sudiro seadil-adilnya," seruhnya.

Adapun massa PUK SPSI nyaris menutup seluruh badan Jalan di depan gedung PN Kota Timika. Barisan massa terbentang hingga di depan Koramil Kota Timika.

Puluhan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri mengawal aksi tersebut. Aparat melakukan rekayasan lalu lintas untuk menghindari kemacetan. Kendaraan dialihkan di pertigaan Jalan Yos Sudarso - Jalan Busiri dan Jalan Yos Sudarso - Jalan Pattimura.

Kapolres Mimika, AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kepala Bagian Operasi Polres Mimika, Kompol I Nyoman Punia, turun langsung memantau situasi agenda persidangan yang dihadiri ribuan massa.

Sekitar Pukul 11.30 Wit, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Timika dengan  pengawalan Anggota Timsus Polres Mimika memasuki halaman PN Kota Timika. Kedatangan mobil tahanan disambut teriakan massa 'save Sudiro, bebaskan Sudiro'. Namun rupanyaya yang diantar mobil tahanan tersebut adalah para pegawai PN Timika.

Sementara itu polisi melakukan rekayasa Lalulintas, dengan mengalihkan arus lalulintas yang melewati depan Kantor PN Timika. Pengalihan arus lalulintas ini dikarenakan ribuan massa pendukung Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI memadati depan Kantor PN Timika.

Ribuan massa pendukung Sudiro sudah memadati Kantor PN Timika yang berada di Jalan Yos Sudarso sejak pukul 08.00 Wit. Akibatnya arus lalulintas mulai depan Koramil Kota Timika sampai di depan Kantor Kementerian Agama tertutup. Dan setiap titik yang berada di sekitar wilayah Kantor PN Timika, seperti Jalan Busiri dan Samratulangi dijaga oleh anggota Kepolisian dari Satuan Lalulintas Polres Mimika dengan dibantu Brigade SPSI.

Dari kondisi tersebut masyarakat yang hendak melintasi depan Kantor PN Timika, dialihkan ke Jalan Samratulangi ataupun Jalan Patimura. Dengan pengalihan tersebut, masyarakat yang akan melintasi depan Kantor PN Timika, untuk mengambil jalur lain, apabila hendak ke  Nawaripi-SP 1 ataupun ke arah Kota Timika. (salampapua.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah