-->

Tenaga Kerja Asal Malaysia Terancam Deportasi dari Teluk Bintuni

Tenaga Kerja Asal Malaysia Terancam Deportasi dari Teluk Bintuni

MANOKWARI - Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Malaysia di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terancam dideportasi.

Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Bambang Iryadi di Manokwari, Kamis, mengatakan TKA bernama lengkap Tan Yok Hiang tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, sebetulnya Tan mengantongi surat Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja kepada perusahaan yang mempekerjakanya.

Sesuai IMTA, pria ini semestinya bekerja sebagai peneliti pada PT Holy Mina Jaya, salah satu perusahaan penangkapan udang di Teluk Bintuni.

"Namun rupanya, dia juga bekerja di PT Mina Bintuni Abadi. Bentuk pelanggaran lainnya, dia peneliti tapi mengurusi masalah personalia bukan peneliti," kata Bambang.

Dia mengutarakan, pihaknya sudah mengajukan pencabutan IMTA kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Manokwari agar melakukan tindakan ke-Imigrasian, sebab Tan pun terancam dideportasi.

"Pihak Imigrasi sudah merespon dalam waktu dekat mereka akan ke Bintuni untuk melakukan tindakan memproses yang bersangkutan," ujarnya.

Dia menyatakan, Tan Yok Hiang sudah bekerja di Teluk Bintuni kurang lebih satu tahun. Pengawasan akan terus dilakukan agar tidak pelanggaran yang dilakukan TKA lainya.

"Cukup banyak TKA yang dipekerjakan di Manokwari dan Teluk Bintuni. Terbanyak di pabrik Semen Manokwari, kedua LNG Tangguh Bintuni," ungkapnya. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah