-->

Dinas PU Wajibkan Pihak Ketiga Cairkan Uang Muka Proyek

Dinas PU Wajibkan Pihak Ketiga Cairkan Uang Muka ProyekJAYAPURA, PAPUA.US - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Djuli Mambaya mewajibkan pihak ketiga untuk mencairkan uang muka proyek, sebelum melaksanakan pekerjaan yang di tender pada instansi tersebut.

Dia menyebut, mulai tahun ini instansinya ingin memaksimalkan penyerapan anggaran di seluruh bidang-bidang. Sehingga, kebiasaan rekanan yang melakukan penagihan setelah pekerjaan rampung, bakal diubah.

“Kita ingin supaya penyerapan anggaran ini dimaksimalkan. Dengan demikian, kontraktor wajib ambil uang muka. Supaya nantinya tingkat penyerapan anggaran di akhir tahun anggaran lebih baik di banding sebelumnya,” terang Djuli di Jayapua, kemarin.

Dia juga mendorong kontraktor besar yang telah menang tender, agar dapat merangkul pengusaha lokal Golongan Ekonomi Lemah (GEL) yang belum terakomodir dalam proyek reguler.

“Sebab keberadaan pengusaha lokal GEL, justru akan memberi kemudahan bagi pengusaha besar. Karena secara tidak langsung, mereka membina pengusaha lokal dengan harapan dikemudian hari mereka belajar dan mendapat pengalaman menjadi lebih berpengalaman,” terang dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Ridwan Rumasukan mewajibkan seluruh rekanan (kontraktor) untuk mencairkan uang muka proyek, guna mendongkrak penyerapan anggaran tahun ini mencapai target diatas 90 persen.

 “Kami sudah imbau agar setiap rekanan mencairkan uang muka proyek. Sebab dana Otsus juga masuk secara bertahap”.

“Dalam artian, minta dulu uang muka kalau selesai kita pertanggungjawabannya, baru kemudian tahap kedua keluar. Sebab kalau tidak diminta berarti penyerapannya masih nol,” terang dia.

Dia katakan, selama ini penyerapan anggaran lebih banyak menumpuk di akhir tahun anggaran, karena sebagian besar rekanan memilih melakukan penagihan setelah proyek yang dikerjakan itu rampung.

Disatu sisi, para rekanan sangat mandiri karena memiliki pendanaan yang mumpuni, namun hal itu berpengaruh negatif pada daya serap pemerintah provinsi.

“Makanya tahun ini kalau bisa, setiap November semua rekanan sudah merampungkan penagihan. Jangan lagi menagih di Desember, agar seluruh ASN di BPAKD  sudah bisa cuti,” keluh Ridwan yang bersama dengan staf belum pernah merasakan cuti atau libur natal maupun tahun baru, karena kerap bergelut dengan penagihan.

Dia pun mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi, agar mendorong percepatan penagihan kepada seluruh rekanan. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah